Depdiknas tidak Mampu Melarang Pungutan di Sekolah

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), tidak dapat melarang pungutan-pungutan yang diberlakukan pihak sekolah pada siswa, baik berupa biaya pendaftaran siswa baru (PSB) maupun iuran bulanan. Hal itu dikatakan Mendiknas, Bambang Sudibyo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hingga kini program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP pun belum dapat terealisasi, padahal semula pemerintah merencanakan program itu berlaku mulai tahun ajaran 2005. Alasannya, dana APBN Perubahan sebesar Rp6,271 triliun yang dialokasikan untuk program itu baru dapat dicairkan pada Agustus mendatang.

Sepanjang subsidi BBM itu belum mengucur, bagaimana mau melarang? Kalau melarang kan sama saja dengan melarang sekolah untuk beroperasi. Apa sekolah mau ditutup karena pemerintah belum bisa mengucurkan dana itu? Jadi sekarang ini kita belum bisa mengontrol pembiayaan pendidikan, kata Mendiknas.

Bambang mengungkapkan, selain terhambat masalah dana, program sekolah gratis juga terhambat pada belum terbentuknya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukumnya. PP tentang Standar Pembiayaan Pendidikan tersebut kini tengah diselesaikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sejak terbentuk Mei lalu, BSNP bertugas menetapkan standar operasional pendidikan, termasuk mekanisme pembiayaan sekolah. Meskipun demikian, Bambang mengingatkan agar pihak sekolah menetapkan besaran pungutan dalam kisaran proporsional. Orang tua hendaknya tidak dibebani iuran yang memberatkan. Bahkan, sekolah harus mengupayakan agar tidak menolak siswa tidak mampu hanya karena alasan biaya.

Jangan berlebih-lebihan, jangan sampai ada orang yang memperkaya diri dari kegiatan pendidikan, kata Bambang.

Belum terima juklak
Senada dengan Bambang, Kepala Seksi Pendataan dan Penyusunan Program Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Gunas Mahdianto mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum dapat melarang sekolah di wilayahnya memungut biaya dari siswa SD dan SMP. Pasalnya, hingga kini ia belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Depdiknas.

Untuk sementara masih ada iuran bulanan, walaupun untuk pendaftaran siswa baru di wilayah kita, gratis 100%. Jika juklak sudah kita terima, tentunya akan kita sebarkan ke sekolah. Namun, hingga pendaftaran berlangsung sekarang, juklak maupun dananya belum kita terima, kata Gunas kepada Media, kemarin. Kepala SMP 109 Jakarta, Murhanuddin, yang dihubungi secara terpisah mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun tentang kebijakan sekolah gratis. Karena itu, kini pihaknya tetap memberlakukan sistem lama, yaitu memungut iuran bulanan Rp109.000 per murid.

Saya tahunya hanya dari koran, kalau ditanya juklaknya, ya belum terima. Sekolah tidak tahu apa-apa, sehingga kita belum bisa menjanjikan apa pun kepada orang tua siswa, tandas Murhanuddin.

Program SD dan SMP gratis yang bersumber dari kompensasi BBM itu ditargetkan dapat dinikmati 5,9 juta siswa tingkat SD dan 2,3 juta murid tingkat SMP. Sedangkan untuk siswa SMA, dana diberikan pada 640 ribu siswa berupa beasiswa.

Menurut sumber Media di Depdiknas, sekolah gratis diwujudkan dalam pemberian biaya operasional sekolah sebesar Rp235 ribu per tahun bagi siswa tingkat SD, Rp324.500 bagi siswa tingkat SMP. Sekolah yang menganggarkan biaya operasional di atas besaran tersebut dapat memungut biaya tambahan pada siswanya. Sedangkan bagi sekolah yang anggarannya di bawah pagu tersebut, tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari siswa. (Hru/Zat/H-4)

Sumber: Media Indonesia, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan