Dephan Warning Rekanan Nakal
Departemen Pertahanan melalui Dealing Centre Management semakin berhati-hati dalam menunjuk rekanan pengadaan persenjataan TNI. Dephan juga tidak ragu-ragu lagi mengeluarkan daftar hitam (black list) terhadap rekanan yang tidak memenuhi kualifikasi.
Tidak ada keragu-raguan untuk mengeluarkan daftar itu, ujar Dirjen Sarana Pertahanan Slamet Prihatino di gedung Dephan kemarin.
Jika masuk dalam daftar hitam, rekanan tersebut selama minimal dua tahun tidak bisa lagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Dephan dan Mabes TNI.
Peraturan yang digunakan adalah Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Juga digunakan peraturan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tentang tata cara pengadaan barang dan jasa militer di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
Salah satu contoh rekanan atau perusahaan yang telah masuk daftar hitam adalah PT Dwimegah Gemilang Lestari yang beralamat di Jalan Danau Sunter Utara Blok Q1, Rukan Prima, Sunter, Jakarta Utara. Perusahaan itu dilarang mengikuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI selama 2 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2006 dan 2007.
Sanksi dikenakan karena perusahaan tersebut dinilai salah fatal, yaitu tidak memenuhi kewajiban memasukkan barang berupa amunisi SLT OG 7V (AP) sesuai kontrak jual beli. (rdl)
Sumber: Jawa Pos, 3 November 2006