Dephuk dan HAM Janji Perbaiki Diri; Ketua MPR Pertanyakan Inspektorat Jenderal

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Dephuk dan HAM berjanji memperbaiki pelayanan publiknya, terutama terkait dengan kenotariatan, imigrasi, dan lembaga pemasyarakatan yang disurvei Komisi Pemberantasan Korupsi. Dephuk dan HAM akan meminta hasil survei KPK itu untuk mempelajari bagian yang harus diperbaiki.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Dephuk dan HAM berjanji memperbaiki pelayanan publiknya, terutama terkait dengan kenotariatan, imigrasi, dan lembaga pemasyarakatan yang disurvei Komisi Pemberantasan Korupsi. Dephuk dan HAM akan meminta hasil survei KPK itu untuk mempelajari bagian yang harus diperbaiki.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Dephuk dan HAM Abdul Bari Azed kepada Kompas, Sabtu (29/3) di Jakarta. Sebelumnya, KPK mengumumkan Dephuk dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi paling buruk memberikan pelayanan kepada publik. Bahkan, petugas pelayanan publik di kedua instansi itu masih berperilaku koruptif, seperti menerima suap atau memeras.

Di Dephuk dan HAM, dari hasil survei KPK, ada tiga sektor yang pelayanan publiknya paling buruk dan rentan terhadap korupsi, yaitu kenotariatan dengan skor 4,13, keimigrasian dan pengurusan paspor dengan skor 4,21, serta lembaga pemasyarakatan dengan skor 4,35.

Total skor integritas Dephuk dan HAM hanya 4,15. BPN hanya 4,16, yaitu sektor pengurusan sertifikat tanah dengan skor sangat rendah 4,09, serta pengukuran atau pemetaan dan pendaftaran pertama kali dengan skor 4,23.

Abdul Bari mengatakan, Dephuk dan HAM tak kesal dengan survei yang dilakukan KPK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan