Dephut Tidak Ikut Operasi Illegal Logging

Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Hutan Lestari II Tahun 2005, Departemen Kehutanan belum menunjukkan keseriusan mendukung pemberantasan penebangan kayu ilegal atau illegal logging serta pengungkapan jaringan internasional perdagangan kayu ilegal yang diambil dari hutan di Provinsi Irian Jaya Barat dan Papua.

Hingga Senin (14/3) sore belum terlihat satu pun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta saksi ahli dari Departemen Kehutanan (Dephut) di lapangan. Padahal, kata Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II Tahun 2005 Komisaris Jenderal Ismerda Lebang, operasi penebangan kayu ilegal meliputi jaringan yang kompleks.

Anda lihat sendiri, sampai saat ini mereka (petugas dari Dephut) belum ada. Mereka jangan hanya duduk di belakang meja, tetapi lihat di lapangan, kata Lebang, Senin di Sorong.

Menurut Lebang, yang juga Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sasaran operasi penebangan kayu ilegal adalah projustisia. Masalah yang dihadapi juga berupa jaringan transnasional yang kompleks dan rapi.

Jaringan-jaringan yang terlibat dalam masalah ini setidaknya tergabung dalam delapan komponen. Ada orang yang bertindak sebagai penyandang dana, ada struktur organisasi perusahaan, ada personel di kantor lokal, kantor pusat, kantor di luar negeri, personel di kamp-kamp, pelaku lapangan, dan ada personel dari koperasi masyarakat. Jaringannya sampai ke China, Taiwan, Malaysia, dan negara-negara lain, kata Lebang.

Berdasarkan pengamatan, selama 10 hari kegiatan operasi memang belum terlihat satu petugas Dephut pun yang datang ke Papua dan Irian Jaya Barat.

Kepala Pusat Informasi Dephut Transtoto Handadhari menyatakan, Dephut sangat mendukung operasi yang kini digelar Polri di Papua. Operasi itu, ujarnya, adalah operasi Polri atas perintah Presiden, bukan operasi terpadu.

Meski demikian, Dephut tetap mendukung operasi tersebut, termasuk dukungan dana sebesar Rp 6 miliar untuk operasi.

Mengenai ketidakhadiran PPNS di Papua, Transtoto menyatakan, mereka akan datang jika memang diperlukan. Hanya saja, mereka tidak harus datang dari pusat karena PPNS juga ada di Papua dan daerah-daerah lain.

Dari Semarang dilaporkan, sekitar 93 meter kubik kayu ilegal asal Kalimantan Barat (Kalbar) disita Dinas Kehutanan Jawa Tengah dari sebuah kapal layar motor yang tengah bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas, Minggu. Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari dinas kehutanan (dishut) setempat. (mas/han/msh)

Sumber: Kompas, 15 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan