Depkes Harus Tindak Rumah Sakit Nakal

jamkesmasSelasa 27 Januari 2010 ICW mendatangi departemen kesehatan untuk melaporkan beberapa rumah sakit "nakal". Di departemen kesehatan ICW diterima di P2JK Depkes dan bertemu dengan kepala P2JK Usman Sumantri. Berikut adalah release ICW...

Press Release
DEPKES HARUS TINDAK RUMAH SAKIT “NAKAL”

Departemen Kesehatan harus menindak rumah sakit “nakal” yang terbukti memberikan pelayanan buruk pada pasien terutama pasien miskin. Penindakan tersebut sesuai dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 54 ayat (5) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran, teguran tertulis atau denda dan pencabutan izin. Demikian rekomendasi yang disampaikan oleh ICW pada Departemen Kesehatan terkait dengan pelaporan temuan survey CRC (Citizen Report Card) rumah sakit yang dilaksanakan pada bulan November 2009.

Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009 ditemukan 9 kelompok temuan/masalah pelayanan rumah sakit Jabodetabek untuk pasien miskin. Temuan tersebut antara lain, pertama, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit; kedua, pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuan; ketiga, pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk; keempat, rumah sakit masih menolak pasien miskin; kelima, rumah sakit masih meminta  uang muka kepada pasien miskin; keenam masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat; ketujuh, pasien miskin masih sulit mengakses obat; kedelapan, masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk, kesembilan, berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

Sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut ICW juga telah mengelompokkan 21 rumah sakit berdasarkan keluhan pasien miskin. Dari 21 rumah sakit tersebut, 13 diantaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin. Dari 13 rumah sakit tersebut, 2 rumah sakit pemerintah di Bogor, 1 rumah sakit pemerintah di Bekasi, 2 rumah sakit pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, 1 rumah sakit pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat serta 1 rumah sakit pemerintah di Tangerang.

Masalah tersebut antara lain terkait dengan banyaknya pengaduan dari pasien miskin terkait dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka dan sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannya. Pelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada dibawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada.

Oleh karena itu, terkait dengan peningkatan kualitas layanan rumah sakit dan pemenuhan hak-hak pasien terutama pasien rumah sakit miskin kami merekomendasikan hal-hal berikut pada Menteri Kesehatan R.I, agar :

  1. Mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang memberikan pelayanan yang buruk terhadap pasien miskin. Berdasarkan UU UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Rumah Sakit, Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis,pencabutan izin sementara atau izin tetap.
  2. Mendorong rumah sakit agar lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan bagi pasien miskin.
  3. Mendorong rumah sakit agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal rumah sakit.
  4. Segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Badan ini diharapkan mampu mengawasi pelayanan rumah sakit dan pemenuhan hak-hak pasien.
  5. Mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal bagi seluruh rakyat  Indonesia sesuai konsep UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Jakarta, 26 Januari 2010

Indonesia Corruption Watch

1. Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (081289486486);
2. Febri Hendri, Peneliti Senior (087877681261);
3. Ratna Kusumaningsih, Peneliti Korupsi Kesehatan (081390294533).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan