Depkeu Akui Hingga Kini Masih Ada 3.195 Rekening Tersembunyi
Departemen Keuangan (Depkeu) mengakui hingga kini masih ada 3.195 rekening tersembunyi di departemen atau lembaga departemen non-departemen (LPND) atau rekening yang belum dilaporkan ke Depkeu. Kemungkinan jumlah rekening tersembunyi itu bertambah jika dikaitkan dengan rekening di pemerintah daerah.
Sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan ini mengeluarkan peraturan (permenkeu) menetapkan pedoman pengelolaan rekening yang belum dipertanggungjawabkan departemen dan LPND. Penerbitan permenkeu direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian dijelaskan Direktur Pelaporan Direktur Informasi dan Akuntansi Depkeu Hekinus Manao kepada Kompas, Senin (11/6) di Jakarta. Dengan permenkeu itu, rekening yang belum dilaporkan, selain harus ditutup, dibiarkan sementara, wajib diintegrasikan ke Badan Layanan Umum yang akan dibentuk, juga harus diuji ulang perlu atau tidaknya. Tim Depkeu akan mengkaji 3.195 lebih rekening itu, ujarnya.
Menurut Hekinus, dari 3.195 rekening itu, belum termasuk rekening yang pernah dibuka Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menampung sementara dana milik putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ditanya apakah rekening yang pernah dibuka Dephuk dan HAM itu dikategorikan melanggar Undang-Undang Keuangan Negara, Hekinus menjawab, Ada pedoman, selain izin Menkeu, rekening itu untuk kepentingan negara saja.
Sementara itu, anggota BPK, Baharuddin Aritonang, membenarkan, jumlah rekening yang tersembunyi itu bertambah dari jumlah yang dilaporkan sebelumnya oleh Depkeu. Sebelumnya Depkeu hanya melaporkan 1. 303 rekening tersembunyi. (har)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2007