Depkum HAM akan Bahas RUU Perlindungan Saksi April 2005

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan, dalam waktu dekat Depkum HAM akan membahas RUU Perlindungan Saksi pada bulan April 2005.

Adalah tugas pemerintah untuk mempercepat ini. Semoga bisa kita mulai pembahasannya pada April untuk intern kami dulu, katanya usai menerima Koalisi LSM yang terdiri dari ICW dan Elsam di Kantor Depkum HAM jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2005).

Menurut dia, RUU Perlindungan Saksi menjadi salah satu prioritas dari 55 RUU yang akan dibahas tahun ini dan RUU itu juga masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Draft RUU yang dimiliki Depkum HAM memiliki kesamaan dengan draft yang diusulkan dari Koalisi LSM.

Draft yang ada pada kami tidak jauh berbeda dengan draft yang diajukan teman-teman LSM, secara substansial sama, kata Hamid.

Dia berharap setelah RUU itu disahkan, setiap masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran hukum dapat berani melaporkan kepada aparat berwenang.

Koordinator ICW Teten Masduki menuturkan kedatangannya bersama rekan-rekannya untuk meminta agar RUU dijadikan prioritas. Dia juga berharap pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam proses penggodokan RUU tersebut.

Proses ini kami harapkan dapat melibatkan masyarakat baik saat dibahas di tingkat departemen maupun di parlemen, kata Teten. (sss)Reporter: Supriyono Pangribowo

Sumber: Detik.com, Selasa, 15/03/2005 15:05 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan