Deplu Terindikasi Berupaya Lindungi Pelaku Korupsi
Melihat perkembangan situasi, ada indikasi Kementerian Luar Negeri berusaha mengalihkan dugaan kasus korupsi ini ke pelanggaran administratif saja. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). ICW mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
DEPLU TERINDIKASI BERUPAYA LINDUNGI PELAKU KORUPSI
-KPK harus telusuri dugaan gratifikasi ke pejabat penting di Deplu-
Berkaitan dengan adanya indikasi tindak pidana korupsi pembayaran tiket perjalanan dinas yang terjadi Kemetrian/Departemen Luar Negeri (Deplu), meskiun pihak internal Deplu telah melakukan pemeriksaan secara internal namun ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administrative.
Hal ini dapat dilihat dari Surat dari Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). Surat dengan perihal Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang ditandatangai oleh Inspektur Jenderal Dienne H Moehario pada intinya adalah sebagai berikut:
- Selama tahun 2008-2009, total nilai pelanggaran dari pembayaran harga tiket dari mutasi pejabat Deplu yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan senilai US$ 2,194,336.28
- Kementrian Luar Negeri telah membuat komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010 dengan penandatangan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta 7 agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam meniindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara.
- Telah disetorkan ke Rekening kerugian Negara sejumlah US$ 563,828.67
- Akan menjatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat tersebut, tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini juga belum ada pernyataan resmi dari pihak Deplu meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal korupsi di Deplu tersebut.
Kondisi ini mebimbulkan kesan pihak Deplu berupaya untuk mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana ke pelanggaran administrative semata. Tindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undag-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Penyelesaian secara administrative faktanya tidak memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku, justru toleran atau permisif terhadap koruptor dan melanggengkan praktek korupsi di Deplu. Hal ini juga bertentangan upaya pemerintah dalam upaya memerangi korupsi.
Selain itu dapat diindikasikan pula bahwa Deplu berupaya melindungi pelaku korupsi maupun pejabat yang menerima manfaat (gratifikasi) tersebut dengan penyelesaian secara internal dan tidak berupaya melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum.
Kecurigaan bahwa ada upaya Deplu untuk melindungi pejabatnya bukan tanpa alasan, karena data yang dimiliki oleh ICW juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu yaitu NHW sebesar Rp 1 miliar (pada tahun 2009) dan IC sebesar Rp 2,35 miliar (pada tahun 2008). ICW berencana akan sampaikan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada hari Selasa 16 Februari 2010.
Berdasarkan uraian diatas maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Perjalanan Dinas Diplomat di Deplu TA 2008-2009 dan adanya gratifikasi yang diterima pejabat penting Deplu (NHW dan IC).
Jakarta, 14 Februari 2010
1. Agus Sunaryanto (Koordinator Divisi Investigasi ICW Hp.08128576873)
2. Emerson Yuntho (Wakil Koordinator ICW)