"Deponering Tak Lemahkan KPK"
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai keputusan Kejaksaan Agung atas perkara yang membelit Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sudah tepat. Jika pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi itu diadili, kinerja KPK akan terhambat.
Padahal, ia menegaskan, pemerintah bertekad memberantas korupsi, sehingga KPK tidak boleh lemah. "Justru sebenarnya pemerintah memperkuat KPK," katanya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma kemarin.
Kejaksaan Agung akhirnya memilih melakukan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus Bibit dan Chandra. Menurut Djoko, dengan demikian kasus itu dianggap sudah selesai.
Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto, juga menyatakan Kejaksaan sudah mengambil keputusan yang tepat. Suatu kasus yang sudah dideponir tidak lagi bisa dipersoalkan. "Itu opsi terbaik karena, dari awal, kasus ini direkayasa," katanya, akhir pekan lalu.
Namun anggota Komisi Hukum DPR, Syarifuddin Suding, menganggap langkah itu meruntuhkan kredibilitas Bibit dan Chandra. "Lebih elegan kasus ini dibawa ke pengadilan untuk membuktikan adanya kriminalisasi terhadap KPK," katanya kemarin.
Ia menilai, deponering tetap menyebabkan cap tersangka melekat pada Bibit dan Chandra. Bila dibawa ke pengadilan, jaksa bisa saja menuntut bebas keduanya sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang ternyata tidak cukup bukti.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan keputusan deponering yang dikeluarkan pelaksana tugas Jaksa Agung itu rawan menuai gugatan. Namun ia mengakui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan mandat kepada Darmono menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengusulkan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara (SKPP) yang baru. Jika dilimpahkan ke pengadilan, keduanya bisa dinyatakan bebas bila tak cukup bukti.
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, menilai keputusan deponering berbau politis. "Daripada pimpinan KPK tergadai, lebih baik kita pilih semua anggota yang baru," katanya kemarin.
Adapun pengacara Anggodo Widjojo, O.C. Kaligis, mengatakan deponering adalah keputusan yang salah. "Jadi, KPK sekarang ini dipimpin oleh koruptor," katanya kemarin.
Dengan dikeluarkannya deponering, Kejaksaan telah mengesampingkan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra. Padahal upaya membuktikan apakah mereka terlibat atau tidak bisa dilakukan di pengadilan.
Namun pihaknya belum memiliki rencana langkah hukum yang akan ditempuh dalam kaitan dengan putusan tersebut. Ia hanya becermin pada pernyataan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa deponering itu adalah wewenang. "Itu tetap bisa digugat," katanya. BUNGA MANGGIASIH | MUNAWWAROH | MUSTAFA SILALAHI | DIANING SARI | RIRIN AGUSTIA
Sumber: Koran Tempo, 1 November 2010