In-Depth Analysis: BPK: Saatnya Bercermin dari OTT di Rumah Sendiri

Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, meski memasuki bulan puasa Ramadhan, komisi anti rasuah ini tidak mengendorkan operasi terhadap praktek suap. Yang terbaru adalah OTT terhadap salah seorang petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni auditor utama yang diduga menerima suap dari pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Suap ini ditengarai terkait dengan pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK terhadap hasil audit Laporan Keuangan (LK) Kementerian Desa Tahun Anggaran 2016.

Penangkapan itu sangat ironis karena BPK adalah lembaga audit keuangan negara yang menjadi garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi khususnya dalam aspek pencegahan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU BPK yang menyatakan lembaga ini sebagai “supreme auditor” keuangan negara. Artinya setiap pengelola keuangan negara wajib menyampaikan laporannya kepada BPK dan kemudian dilaksanakan pemeriksaan keuangan.

Dari hasil pemeriksaaan laporan keuangan ini akan diberikan predikat atau opini terhadap penyajian laporan tersebut. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah penilaian tertinggi, kemudian menyusul dibawahnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dan yang terburuk adalah opini Tidak Wajar (TW). Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, tidak hanya kali ini saja oknum auditor atau pegawai BPK diduga terlibat dalam kasus suap. Sejak tahun 2005 sampai Mei 2017 setidaknya tercatat enam kasus suap yang melibatkan 23 pejabat di BPK.

Jika ditelisik lebih lanjut, dugaan suap yang melibatkan pejabat BPK sebagian besar terkait dengan tugas mereka dalam memeriksa laporan keuangan negara, termasuk dalam memberikan opini atas laporan keuangan yang disajikan. Auditor BPK memiliki wewenang untuk memberikan opini laporan keuangan, dan dalam kasus Rochmadi Saptogiri dkk yang ditangkap KPK misalnya, ada indikasi kuat bahwa pihak penyuap, yakni Kemendes menginginkan opini dengan predikat WTP dari pihak penerima suap, BPK.

Perlu diluruskan bahwa opini WTP sekalipun tidak menjadi jaminan bahwa pengelolaan laporan keuangan lembaga pemerintah tertentu bebas dari korupsi dan penyimpangan. Hal ini dikarenakan pemeriksaan laporan keuangan hanya dilakukan untuk melihat apakah penyajian LK tersebut sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara, dan disajikan secara wajar dan memadai. Dalam prakteknya, disayangkan predikat WTP ini disalah-artikan oleh sebagian penyelenggara negara, dimana predikat ini dianggap gengsi tertinggi dan jaminan bahwa mereka bersih dari korupsi. Akibatnya, untuk mendapatkan predikat WTP segala cara pun dihalalkan, bahkan dengan menyuap dan patgulipat dengan oknum pejabat pemeriksa.

Jika gengsi laporan keuangan mudah dibeli dengan uang suap dan jamuan akomodasi, maka siklus korupsi tidak akan pernah berhenti. Dari kasus terakhir ini, sudah saatnya BPK bercermin diri, memeriksa kembali tata kelola organisasinya, terutama bagaimana membangun kultur akuntabilitas atas diskresi dan wewenang mereka untuk memberikan opini atas laporan keuangan sehingga BPK benar-benar akan menjadi lembaga yang Bebas, Mandiri dengan kerja Berintegritas, Independen, Profesional sebagaimana slogan mereka.*** (Firdaus/Adnan)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan