In-Depth Analysis: Jalan Panjang E-KTP

Dalam sepekan terakhir media ramai memberitakan terungkapnya kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan E-KTP. Sejatinya kasus ini bukan hal yang baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelidiki dugaan korupsi setelah proses tender selesai pada Februari 2011.

Pada 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Tiga tahun kemudian, pada 8 Februari 2017, KPK menyatakan ada bukti aliran dana yang besar masuk ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada 1 Maret 2017, akhirnya KPK melimpahkan kasus E-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). KPK menyebut setidaknya ada 25 nama yang terlibat diantaranya adalah anggota DPR.

Total kerugian negara akibat kasus E-KTP mencapai 41% dari nilai proyek atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Angka tersebut setara dengan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyokong pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Papua, termasuk Trans Papua sepanjang 4.000 km.

Nilai kerugian negara tersebut antara lain berasal dari mark up anggaran proyek dan proses pengadaan dengan menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan dan disetujui oleh Sugiharto.

Presiden Jokowi menyayangkan terjadinya skandal korupsi E-KTP. Mantan walikota Solo tersebut yakin KPK akan bertindak profesional dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada lembaga tersebut. Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo menargetkan lelang pengadaan blangko selesai pada Maret 2017. Kemendagri akan lebih berhati-hati dalam proses lelang agar lebih terbuka dan tidak menyalahi aturan.

Namun, Tjahjo hanya bisa memastikan proses perekaman data berjalan tetapi tidak bisa memberi kepastian kapan blangko tersedia. Memang, di berbagai daerah blangko E-KTP masih sangat langka, salah satunya Sulawesi Selatan yang kekurangan 700 ribu blangko.

Sebagai gantinya, masyarakat yang sudah melakukan perekaman data mendapat surat keterangan perekaman yang sah tetapi hanya berlaku sampai 6 bulan. Tentu saja itu tidak cukup, banyak instansi yang menolak ketika masyarakat menyertakan surat tersebut sebagai ganti identitas asli, contohnya dalam pembuatan SIM, Paspor, dan transaksi perbankan. (Apta/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan