In Depth Analysis: Pusaran Pungli Oknum Pejabat Negara
Belakangan ini publik dikagetkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di lantai 6 dan 12 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). OTT yang dilakukan 11 Oktober 2016 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Tito Karnavian, dan berhasil menjerat 2 staff Kemenhub, satu pihak dari swasta dan 3 lainnya merupakan tenaga honorer. Para pelaku kedapatan menyimpan Rp 34 juta dan Rp 61 juta serta 6 buku tabungan dengan jumlah nominal mencapai Rp 1 Miliar dan beberapa dokumen terkait.
OTT di Kemenhub merupakan langkah awal dari Program Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi. Presiden sendiri turut mengawasi langsung sekaligus memberikan peringatan keras kepada semua lembaga dan instansi untuk menghentikan pungli karena akan ditindak tegas. Apabila masih terjadi dan terbukti pejabat melakukan pungli, Jokowi memerintahkan Menpan untuk tangkap dan langsung dipecat.
Pasca di Kemenhub, Kepolisian juga melakukan bersih-bersih diantaranya praktek pungli di perpanjangan SIM dan STNK, pungli terhadap bandar sabu di instansi kepolisian yang melibatkan oleh 101 oknum di Polda Metro Jaya.
Pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bisa dari pegawai negeri maupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Praktek pungli tersebut tidak hanya terjadi di pusat tetapi juga didaerah. Oleh karena itu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menekankan pentingnya pejabat daerah untuk dapat memahami perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta perizinan sebagai langkah menghindari pungli dan praktek korupsi. Berbagai sanksi sudah menanti para pelaku pungli mulai dari sanksi pelanggaran profesi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana.
Bertepatan dengan momentum terungkapnya praktek-praktek pungli, beberapa instansi berinisiatif melakukan pencegahan untuk meminimalisir praktek pungli dan potensi kehilangan miliaran pendapatan Negara. Seperti yang dilakukan Dinas Kebersihan DKI. Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI membagikan nomer telepon mereka kepada seluruh pekerja harian lepas (PHL) guna melaporkan langsung bila PHL mengetahui terjadinya pungli.***