Deputi Menteri Terlibat; Astawa Tersangka Kasus Korupsi Proyek

Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Made Astawa Rai, Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai tersangka korupsi.

Astawa disangka terlibat dalam korupsi proyek penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan, sedianya Astawa diperiksa pada Kamis (22/1) sebagai tersangka. ”Namun, dia menyampaikan permintaan izin tidak bisa datang karena sedang ada tugas ke Buton,” kata Marwan.

Made Astawa Rai, yang juga guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung, saat dihubungi Kompas pada Kamis petang sedang berada di Buton, Sulawesi Tenggara. Ditanya mengenai pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka, Astawa mengatakan, ”Saya belum melihat sendiri surat panggilan itu.”

Sepengetahuan Astawa, Kementerian Negara PPDT sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung yang menjelaskan bahwa dia sedang bertugas di Buton untuk beberapa hari, akibatnya tidak bisa datang ke Kejagung pada Kamis.

”Secepatnya, setelah tiba di Jakarta, saya akan ke Kejaksaan Agung dan menjelaskan soal perkara ini kepada jaksa,” kata Astawa.

Penyiapan data

Berdasarkan penyidikan jaksa, Kementerian Negara PPDT melaksanakan kegiatan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam, dalam rangka pembangunan ekonomi lokal. Anggaran untuk kegiatan yang dilaksanakan pada 2006 itu sebesar Rp 4,4 miliar.

Pembuatan data dan informasi spasial itu tidak dilakukan sesuai kontrak. Survei dan observasi lapangan tidak dilakukan sehingga data dan informasi spasial itu tidak sesuai kondisi di lapangan.

Tender pengadaan kegiatan itu di bawah koordinasi Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT. Pemenang tender adalah PT Tunas Intercomindo Sejati.

Jaksa menetapkan lima tersangka, yakni Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen), Tri Marjoko (Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Made Astawa Rai (Deputi Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara PPDT), Sofyan Basri (Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT), dan Imam Hidayat (PT Exsa International).

Mengenai perlu tidaknya Menteri Negara PPDT Lukman Edy diperiksa sebagai saksi, menurut Marwan, apabila dibutuhkan, Lukman Edy dapat saja dimintai keterangan.(idr)

Sumber: Kompas, 23 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan