Dewan Desak Dua Petinggi Kejaksaan Dinonaktifkan
Artalyta sering mengajak berlibur ke Lampung.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim. Mereka dinilai bertanggung jawab atas tindakan tercela anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan, yang tertangkap tangan menerima uang US$ 660 ribu.
Mereka adalah tim yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kata Gayus Lumbuun, anggota Komisi Hukum, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, kemarin. Pendapat yang sama juga disampaikan anggota komisi hukum yang lain, Azlaini Aziz. Komisi juga meminta Hendarman Supandji menjelaskan kasus tertangkapnya jaksa Urip.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah jaksa Urip Tri Gunawan menerima duit dari Artalyta Suryani, Komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia dan orang kepercayaan taipan Sjamsul Nursalim, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Minggu sore lalu. Penangkapan ini terjadi dua hari setelah Jaksa Agung mengumumkan penghentian penyidikan kasus BLBI. Urip adalah ketua tim yang menangani kasus BLBI.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, Artalyta ternyata telah lama menjalin hubungan dengan petinggi kejaksaan. Artalyta sering membawa petinggi dari Jakarta bersantai di Pulau Lelangga Kecil di Lampung. Termasuk para jaksa di Kejaksaan Agung pernah berdayung sampan di sekitar pulau, kata seorang pegawai PT Bukit Alam Surya, perusahaan properti milik Arthalyta.
Sepengetahuan dia, beberapa bulan lalu ada lima jaksa bersantai di pulau yang butuh satu setengah jam perjalanan menggunakan perahu mesin tempel dari Desa Sukarame, Padang Cermin Pesawaran. Mereka bermain perahu dayung dan memancing di perairan itu, katanya sambil memperlihatkan foto mereka.
Dia menambahkan, di antara rombongan itu, turut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Abang (maksudnya Kemas) kan pernah kuliah di Lampung. Ibu (Artalyta) cukup dekat dengan beliau, katanya.
Kepada Tempo, Kemas mengaku kenal dengan Artalyta. Namun, Kemas tidak ingat kapan mereka pertama kali berkenalan. Dia kan termasuk tokoh. Disebut-sebut Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa segala macam, ujarnya. Kemas mengatakan Artalyta juga datang saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menikahkan putra pertamanya, Agus Harimurti, dengan Anissa Pohan.
Namun, Kemas menegaskan, tidak pernah berhubungan dengan Artalyta terkait dengan kasus BLBI. Saat ditanya soal Pulau Lelangga Kecil, Kemas malah balik bertanya, Di mana itu? Dia pun menampik semua tudingan bahwa dirinya pernah mendatangi pulau itu untuk bertemu dengan Ayin. Masya Allah, katanya.
Menyangkut desakan anggota dewan agar dia nonaktif dari jabatannya, Kemas enggan berkomentar. Saya serahkan kepada pimpinan, katanya. Begitu juga Direktur Penyidikan M. Salim. Kalau tiba-tiba saya dinonaktifkan, apa salah saya? Salim balik bertanya.
Jaksa Agung Hendarman menolak menonaktifkan anak buahnya. Kalau ternyata tidak salah, kan saya yang salah, ujarnya. Dia berjanji bahwa semua jaksa yang terbukti punya kaitan dengan perbuatan jaksa Urip akan dikenai sanksi. Jangankan dinonaktifkan, kalau perlu dipecat, katanya. NURLIS E MEUKO | RINI KUSTIANI | NUROCHMAN
Sumber: Koran Tempo, 6 Maret 2008