Dewan Desak Gubernur Mundur; Jadi Tersangka Korupsi APBD

Posisi Gubernur Sumbar Zainal Bakar sebagai tersangka korupsi semakin terpojok. Kemarin, anggota DPRD Provinsi Sumbar mendesak agar Zainal Bakar segera nonaktif dari jabatannya.

Nonaktif itu hanya supaya Zainal Bakar bisa lebih konsentrasi dalam menjalani pemeriksaannya, tersangkut kasus korupsi yang sudah mengantarkan anggota DPRD Sumbar periode lalu menjadi terpidana, kata Rafdinal, Anggota Komisi A DPRD Sumbar, yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Sumbar, Senin, kemarin.

Menurut yang juga Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sumbar itu, jika Zainal nonaktif, pemerintahan Sumbar tidak akan terganggu, karena masih ada Wakil Gubernur yang bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Tambah lagi, kasus Zainal Bakar ini berkaitan erat dengan citra Sumbar tentang pemberantasan korupsi, katanya.

Lebih jauh Rafdinal menyebutkan, bila Zainal Bakar tidak segera nonaktif dari jabatannya, dikhawatirkan bisa mempengaruhi jalannya pemeriksaan. Karena tidak bisa dipungkiri, jabatan yang disandang Zainal melekat erat dan tidak terpisahkan pada dirinya selaku pribadi.

Jadi kita mengimbau agar Zainal Bakar itu arif dan bijaksana untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Memang Februari nanti masa jabatannya akan habis, tetapi itu karena masa jabatan yang sudah berakhir. Sedangkan sekarang ini, karena dia tersangkut dengan kasus korupsi, papar Rafdinal.

Zainal Bakar sendiri, dalam berbagai terbitan media massa menyatakan dirinya kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi. Namun begitu, Rafdinal tetap menyarankan agar Zainal mengundurkan diri dan nonaktif dari posisinya sebagai gubernur, untuk menghindari adanya persepsi tidak menyenangkan dalam proses pemeriksaan yang dijalani.

Tidak bisa dipungkiri, Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi itu sama-sama unsur Muspida. Jadi untuk menghindari adanya aroma dan pikiran yang tidak sedap dari masyarakat, akan sangat bijak bila Zainal mau secara arif mengundurkan diri dan memfokuskan diri pada pemeriksaan yang dihadapinya, ujar Rafdinal.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar sendiri, sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Zainal Bakar dengan status sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama dengan yang dihadapi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lalu. Bahkan anggota DPRD Sumbar tersebut telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan tingkat pertama, dan dalam putusan bandingnya di pengadilan tinggi, anggota DPRD ini hukumannya diperberat lagi menjadi 5 tahun dari 1,5 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Pendapat yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Taslim. Bahkan dia menambahkan, saat ini kinerja Pemprov Sumbar tidak lagi maksimal, karena Zainal Bakar hingga saat ini tidak juga melakukan penggantian terhadap beberapa pejabat yang sudah pensiun. Dia menyebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan Dinas Pendidikan, yang sampai saat ini masih dijabat oleh orang yang sudah pensiun.

Padahal kita akan membahas RAPBD, sementara RAPBD itu sendiri banyak yang berasal dari Bappeda. Kalau pejabatnya masih orang yang sudah pensiun, jelas itu akan mengganggu kinerja pembahasan. Itu sebabnya kinerja Pemprov sekarang sudah tidak maksimal lagi, ujarnya.(nal)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan