Dewan Larang Sekolah Adakan Rekreasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang meminta Dinas Pendidikan Kota Malang melarang SD, SMP, SMA, dan SMK mengadakan wisuda dan rekreasi untuk siswa yang akan lulus. Dewan menilai acara wisuda dan rekreasi dijadikan ajang bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar. "Ini hanya kedok sekolah menarik iuran," kata anggota DPRD Kota Malang, Nurul Nur Abaity, kemarin.
Menurut Nurul, pungutan ini bisa dilihat dari penarikan iuran wisuda dan rekreasi yang berlebihan. Untuk acara wisuda, sekolah bisa menarik iuran hingga Rp 250 ribu per anak. Sedangkan untuk rekreasi ke Bali selama tiga hari, sekolah menarik iuran Rp 650 ribu hingga Rp 750 ribu.
Besarnya penarikan iuran wisuda dan rekreasi kepada siswa itu karena siswa harus ikut menanggung beban biaya yang seharusnya dikeluarkan sekolah. "Saat rekreasi, guru-guru tak pernah membayar dan harus ditanggung siswa," ujar Nurul.
Nurul menuturkan, penarikan iuran untuk wisuda dan rekreasi juga sangat memberatkan keuangan orang tua siswa. Ini karena orang tua siswa banyak membutuhkan uang untuk biaya masuk sekolah putra-putrinya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, mengaku tak bisa secara tegas melarang sekolah mengadakan acara wisuda dan rekreasi. Ini karena biasanya acara wisuda dan rekreasi diadakan oleh paguyuban orang tua siswa.“Ini kesepakatan di antara orang tua siswa.Yang mengurus pun biasanya pengurus paguyuban, bukan sekolah,” kata Sri yang hanya bisa memberikan himbauan.
Sementara itu, bangunan Sekolah Dasar Nenoat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, kemarin tertimbun tanah longsor. Akibatnya, pelaksanaan ujian nasional di sana terganggu. “Ada satu sekolah yang tertimbun longsor sehingga ujian yang digelar terganggu,” kata Bupati Timor Tengah Selatan Palu Mella kepada wartawan kemarin. Siswa SD itu langsung dipindah ke sekolah lain sehingga tetap bisa ikut ujian. BIBIN BINTARDI| YOHANES SEO
Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2011