Dewan Pers Segera Ambil Alih Kasus ICW versus Romli
(Jakarta-antikorupsi.org) Dewan Pers dalam waktu dekat akan memberikan surat rekomendasi penghentian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Romli Atmasasmita ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Romli melaporkan dua pegiat antikorupsi, yaitu Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho serta mantan Penasehat KPK, Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Ketua Divisi Hukum Dewan Pers, Stanly Adhi Prasetyo, masalah yang diadukan Romli dugaan sementaranya merupakan kesalahan dalam pemberitaan yang mengarah pada pelanggaran etik. Oleh karena itu, Dewan Pers akan meminta Bareskrim Polri memberikan saran kepada pelapor untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers.
“Besok akan kita kirim, kita minta polisi dorong pelapor untuk melaporkan kasusnya ke dewan pers. Karena ini merupakan kesalahan pemberitaan bukan pidana yang semata-mata dilakukan oleh terlapor sebagai narasumber. Jadi tidak tepat bila pelapor melaporkan narasumber ke kepolisian,” ujarnya saat menerima ICW di kantornya.
Dalam kasus ini telah terjadi miss leading pemberitaan yang menjadi rujukan Romli untuk melaporkan pencemaran nama baik, yakni Tempo, Kompas, dan the Jakarta Post terkait kriteria calon panitia seleksi calon pimpinan KPK 2015. Menurutnya, tidak ada yang salah dari pernyataan yang dilontarkan oleh narasumber. Karena baik dari wawancara maupun press release yang diberikan ke wartawan tidak menyebut dan menyudutkan nama pelapor, hanya mengutip nama-nama yang dituliskan media.
“Kami menilai lebih tepat dari segi hukum diselesaikan oleh Dewan Pers, dan kita juga akan mengirimkan surat ke ICW karena kita melihat ini merupakan bagian dari sengketa pemberitaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Donal Fariz selaku juru bicara pihak terlapor menyampaikan maksud kedatangan ICW ke Dewan Pers bertujuan untuk menyelesaikan masalah kekeliruan pemberitaan dari tiga media nasional tersebut di atas terkait pemberitaan penolakan masyarakat sipil terhadap kriteria pansel KPK saat itu. Menurut Donal, Dewan Pers dinilai lebih tepat dan memiliki kompetensi dalam menyelesaikan masalah pemberitaan tersebut.
“Kita tunggu kajian dan pemeriksaan Dewan Pers terkait masalah ini. Kami harapkan hasilnya secepat mungkin disampaikan kepada kami, agar proses hukum di Bareskrim juga segera menjadi jelas,” tegasnya.