Dewan Tersangka Didesak Mundur

Munculnya tujuh anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD mengundang keprihatinan anggota dewan lainnya. Selain itu, ada yang memberi isyarat agar anggota dewan yang tersangkut kasus itu melepaskan atributnya alias mundur.

Secara pribadi prihatin melihat teman-teman menjadi tersangka. Apalagi kalau sampai terdakwa dan terpidana. Mungkin saat menjabat mereka tak ada niat seperti itu. Bisa saja salah menafsirkan UU, sehingga bisa tersangkut seperti sekarang ini, kata Mandiranatha, anggota DPRD Bali dari Fraksi Kertamandala, kemarin.

Menurut ketua PNBK Bali ini, terseretnya tujuh dari 55 anggota dewan sebagai tersangka merupakan pelajaran yang berharga bagi anggota dewan saat ini. Sehingga, anggota dewan sekarang lanjut dia, hendaknya berhati-hati dalam menyusun anggaran. Ini pembelajaran bagi legislatif ke depan, katanya lagi.

Di sisi lain, Mandiranatha menginginkan agar anggota dewan yang berstatus tersangka bertanggung jawab moral kepada konstuen (pemilih)-nya. Begitu jadi tersangka, kata dia, lepas atribut dewan alias mundur. Kalau saya tersangka, pasti akan melepaskan jabatan di dewan. Dan berkonsentrasi di peradilan untuk melakukan pembelaan diri. Kalau bersalah yang masuk bui. Kalau tidak direhabilitasi namanya, kata Mandiranatha.

Terlebih, kata dia, bila memegang pucuk pimpinan tentu akan melepaskan semua fasilitas di dewan. Dia mengaku merasa malu bila sebagai tersangka memanfaatkan fasilitas negara. Karena fasilitas itu bukan untuk KKN. Itu kalau saya yang jadi tersangka, katanya lagi.

Pria asal Kerobokan Badung itu mengaku tak ingin lembaga dewan terhormat ternoda. Dia pun mengutip pribahasa jangan karena nila setetes, merusak susu seblanga. Kalau yang memutuskan sesuatu itu tersangka, kan jadi ternoda, katanya.

Mandirantha pun tidak memungkiri dirinya pernah duduk di kursi pesakitan. Malah, hingga kini dia mengaku trauma bila melihat cap dari kejaksaan atau yang lainnya. Saya dulu konsentrasi di peradilan. Sehingga bebas murni di pengadilan, katanya.

Untuk itu, dia berharap rekan-rekannya yang kini jadi tersangka tidak perlu mengerahkan massa karena akan memperkeruh suasana. Dia tidak ingin para tersangka membangkitakan emosi massanya. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, katanya.(asa)

Anggota DPRD Bali yang kini berstatus tersangka:
1.IBP Wesnawa (ketua DPRD Bali)
2.IB Suryatmaja (wakil ketua DPRD Bali)
3.I Made Arimbawa (ketua FPDIP)
4.Wayan Arditha (wakil ketua FPDIP)
5.Wayan Kaler Sudira (anggota FPDIP)
6.Nyoman Matal (wakil komisi A)
7.Wayan Sutena (wakil ketua komisi C)

Sumber: Radar Bali, 10 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan