Di antara Harapan dan Kenyataan Pemberantasan Korupsi

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bagus meski tidak terlalu istimewa.

Selama dua tahun kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga pemburu para koruptor ini dinilai diskriminatif dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara. KPK masih tebang pilih, ujar Saldi Isra, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, kepada Tempo.

Saldi menilai, KPK cenderung menyeret tersangka yang mempunyai kekuatan politik kecil. Untuk itu, Saldi mengusulkan agar KPK tidak terlalu sering berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, terlalu seringnya berkonsultasi akan mengurangi independensi penyidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti KPK akan menyelidiki orang-orang di sekitar Presiden, ujarnya.

Anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winarta, kemudian mencontohkan kasus pengungkapan dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum. Frans menilai, terlalu banyak intervensi yang diterima KPK sehingga penyidikannya belum tuntas. Orang-orang yang dekat dengan kekuasaan tidak diapa-apakan, kata Frans kepada Tempo.

Dalam beberapa kasus, Saldi menilai, lembaga ini sudah membuat prestasi, semisal kasus pembelian helikopter Mi-2 yang menyeret Abdullah Puteh sebagai terhukum. Frans menilai, gebrakan KPK yang menggeledah kantor Mahkamah Agung dalam dugaan penyuapan oleh Probosutedjo termasuk fenomenal. Tidak pernah dilakukan dan tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa KPK bisa menembus dugaan mafia peradilan di lembaga peradilan paling tinggi, tutur Saldi.

Di masa depan, Saldi berharap KPK bisa mendorong lembaga lain untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas korupsi. Selain itu, jangan ada hambatan politis dalam mengungkap korupsi, katanya. Sepakat dengan itu, Frans meminta KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Sebab, kata Frans, selain penegakan hukum, yang penting adalah persamaan posisi di hadapan hukum. Kalau tidak ada persamaan di hadapan hukum, bagaimana hukum bisa tegak? ujar Frans.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengaku, banyak pihak yang belum puas atas kinerja lembaganya ini. Sebab, banyak program yang belum terlaksana dan harapan masyarakat yang begitu tinggi sehingga sulit bagi kami untuk memenuhinya, kata Erry. Selama dua tahun ini, kata dia, bobot pekerjaan KPK lebih ke pembangunan institusi dan pembangunan kapasitas.

Toh, selama periode 2005 saja, menurut Erry, sudah ada 16 kasus yang ditangani KPK, baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Pengaduan yang masuk berjumlah hampir 10 ribu kasus selama dua tahun terakhir. Dari jumlah itu, Erry menyatakan, hanya 1 persen yang masuk kategori layak ditindaklanjuti.

Kendala utama yang dihadapi lembaganya, menurut Erry, adalah belum adanya pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum. Akibatnya, derap penegakan hukum tidak seirama, kata Erry. Selain itu, hambatan yang dihadapi KPK merupakan persoalan teknis, seperti kurangnya personel dan imbalan bagi penasihat dan pegawai KPK yang belum selesai.

Yang bukan persoalan teknis, Erry menegaskan, adalah masih tertahannya beberapa rancangan aturan yang masih ada di tangan DPR, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan Rancangan Undang-Undang Pembuktian terbalik. Ketiga landasan ini perlu untuk percepatan pemberantasan korupsi, ungkap Erry. RADEN RACHMADI | AGUS HIDAYAT | THOSO PRIHARNOWO
---------------------
Bedah Kasus KPK

Juni 2004
Pengadaan Helikopter Jenis Mi-2 PLC Rostov asal Rusia oleh pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam. Tersangka Abdullah Puteh, Bram H.D. Manoppo.

Juli 2004
Pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar untuk menjadi Pelabuhan Tual. Tersangkanya Kepala Bagian Keuangan Departemen Perhubungan Laut Drs Muhammad Harun Let Let dan Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tarsisius Walla.

PENYELIDIKAN

* Dugaan korupsi pengadaan buku SD dan SMP yang dibiayai World Bank.
* Dugaan korupsi pengadaan busway pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
* Dugaan korupsi preshipment dan placement deposito dari Bank Indonesia kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI.
* Dugaan korupsi dalam penjualan aset kredit PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara oleh BPPN.

Januari 2005
Dugaan suap yang dilakukan oleh Monsanto Company kepada 140 pejabat tinggi di Indonesia.

Maret 2005
Kasus dugaan penggelembungan nilai proyek pengadaan alat siaran RRI, lembaga penyiaran negara, untuk pemilu legislatif 2004. RRI diduga melakukan penggelembungan nilai sebesar Rp 20,668 miliar atau sekitar 74,6 persen dari harga yang berlaku di pasar.

April 2005
Kasus 14 pejabat Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang diduga menyalahgunakan uang kelebihan pembebasan lahan di kompleks pelacuran Boker, Ciracas, Jakarta Timur.

Kasus KPU. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan auditor BPK. Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sussongko Suhardjo ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Mei 2005
Penyelidikan kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) milik PT Pertamina.

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin ditahan KPK dengan tuduhan menerima dana rekanan KPU dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebesar US$ 45 ribu sebanyak tiga kali.

Juli 2005
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset bekas PT Industri Sandang Nusantara berupa tanah dan bangunan di Jalan Raya Cipadung, Kota Bandung. Penyitaan dilakukan karena ada dugaan penyelewengan nilai jual obyek pajak sehingga negara dirugikan Rp 70 miliar.

Oktober 2005
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A.F. dalam kasus pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung, terkait dengan dugaan penyuapan kepada hakim agung kasasi oleh Probosutedjo.

Desember 2005
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion diperiksa. Beberapa hari sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan cegah tangkal ke luar negeri.

Atase Imigrasi di Penang M. Khusnul Yakin diperiksa atas dugaan korupsi di Konsulat Jenderal RI. PDAT

Sumber: Koran tempo, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan