Di-Deadline Sebulan Bayar Rp. 100 M; Satu Blok dengan Puteh di Lapas Cipinang

Setelah menjebloskan Probosutedjo ke Lapas Cipinang, Kejagung memberikan deadline satu bulan kepada adik tiri mantan Presiden Soeharto itu untuk melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Masa pembayaran terhitung sejak putusan kasasi Probo keluar pada 28 November 2005.

Kalau tidak dibayar, terpaksa kami sita aset-asetnya senilai uang pengganti. Ini sikap kejaksaan setelah Probo dieksekusi, kata Kapuspenkum Masyhudi Ridwan di gedung Kejagung Jakarta kemarin. Kejagung berjanji bersikap tegas terhadap kewajiban Probo tersebut. Uang pengganti berbeda dengan denda yang bisa diganti dengan kurungan penjara.

Dalam UU Korupsi, uang pengganti itu tidak ada subsidernya. Praktis, terpidana harus melunasi sesuai nilai kewajibannya, jelas mantan kepala Kejati Maluku itu. Sama dengan tindakan terhadap Puteh, jika Probo tidak dapat membayar uang pengganti, jaksa dapat menyita aset kekayaannya. Selanjutnya, jaksa eksekutor dapat melelang dengan ketentuan yang berlaku.

Saya yakin Pak Probo mampu melunasi, jelas jaksa senior kelahiran Tulungagung tersebut. Masyhudi menjelaskan, penyitaan aset untuk menutup uang pengganti diatur dalam UU Korupsi.

Senin lalu, majelis hakim tingkat kasasi di MA menyatakan Probo tetap terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana HTI. Majelis menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar ganti rugi negara Rp 100,931 miliar. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, putusan itu langsung dilaksanakan.

Sakit Mendadak
Kemarin, saat jaksa hendak memasukkannya ke Lapas Cipinang, Probo mendadak sakit. Namun, jaksa tetap melaksanakan putusan MA itu. Pengusaha terkenal ini dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah dijemput dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di Jakarta Selatan, kemarin.

Probo hanya sempat dirawat semalam di kamar Suite Executive 5402 RS Pondok Indah. Tepatnya sejak Selasa malam sekitar pukul 18.00. Sebelum masuk RS, Selasa sore lalu, Probo masih terlihat sehat di kantornya di gedung Tedja Buana, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Saat itu, pengacaranya, Arrizal Boer, baru saja mengadakan jumpa pers menanggapi putusan MA.

Pengambilan Probo di RSPI kemarin memakan waktu cukup lama. Sebab, harus ada pemeriksaan ulang terhadap Probo, baik dari RSPI maupun dari tim dokter Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim jaksa yang menjemput Probo, antara lain, I Ketut Murtika, Bambang, Ricky Sipayung, Suwarna, dan Sunoto.

Mereka tiba sekitar pukul 12.20. Setelah bertemu pihak RS, mereka masuk ke kamar Probo. Puluhan wartawan yang menunggu proses eksekusi tidak bisa mendekati kamar Probo. Wartawan hanya bisa melihat dari pintu kaca di lorong depan lift lantai 5.

Terlihat kesibukan luar biasa di depan ruang perawatan Probo. Sekitar 20 orang berdiri dan keluar masuk ruangan. Termasuk para pegawai rumah sakit. Di papan nama pasien tidak tertulis nama Probosutedjo. Namun, di daftar nama pasien tak jauh dari meja perawat itu sebelumnya ditulis Eko. Mungkin karena terus dilihat wartawan, nama Eko dihapus, kemudian diganti dengan huruf P saja.

Sekitar pukul 14.30, petugas rumah sakit dan polisi mengatakan Probo segera keluar. Tepat pukul 15.30, Probo keluar dari kamarnya dengan dipapah asisten pribadinya, Wayan. Di belakang dan samping kanan kirinya, ada jaksa, polisi, pengacaranya -Arrizal Boer dan Yan Juanda Saputra-, serta menantunya yang berkebangsaan Syria.

Probo yang mengenakan setelan safari berwarna biru tua dengan peci hitam tak mengeluarkan sepatah kata pun. Wajahnya yang kemerahan terlihat tenang. Dia juga sesekali tersenyum saat melangkah keluar RS.

Probo dibawa ke penjara Cipinang dengan Toyota Kijang berpelat merah L 2515 PK. Sesaat sebelum Probo tiba pukul 16.15, sudah datang keluarga Bos Grup Mercu Buana itu. Mereka adalah istri Probo, Ratna Ratmani, adik kandung perempuannya, anak-anaknya, Dinarti dan Septanto, serta menantunya. Ketika turun dari mobil menuju gerbang lapas, Probo tetap tidak mau berbicara, sama seperti saat masih berada di RS. Dia dikawal ketat oleh tim jaksa, pengacara, dan polisi.

Setelah menyerahkan Probo, jaksa I Ketut Murtika mengatakan telah menandatangani dan menyerahkan semua berkas yang diperlukan dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung. Dengan demikian, kewenangan tim jaksa selaku penuntut umum yang melaksanakan eksekusi hari ini telah selesai. Kewenangannya sekarang beralih ke LP Cipinang, kata Ketut.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pemasyarakatan Lapas Cipinang Giharto, Probo ditempatkan di blok H kamar III. Dia satu blok dengan Abdullah Puteh, gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam yang dipidana 10 tahun penjara karena korupsi pembelian helikopter Rp 10,087 miliar. Probo juga bertetangga dengan Beddu Amang dan Rahardi Ramelan, terpidana kasus korupsi yang berada di blok H.

Salah seorang kepercayaan Probo mengatakan, pria asal Kemusuk DIJ itu mengalami sakit di kelenjar tenggorokan sejak lama. Dia sempat memeriksakan diri ke Singapura dan di Houston Amerika Serikat. Namun, karena ada pencekalan setelah dia tersandung kasus Korupsi, perawatan terhadap penyakitnya itu dilakukan di RS Pondok Indah.

Sahabat dekatnya, Sri-Edi Swasono, mengungkapkan bahwa Probo sempat berbicara kepadanya setelah keluarnya putusan MA. Saya seorang patriot dan saya tidak menyesal telah melaporkan kepada KPK, meskipun akibatnya seperti ini (divonis 4 tahun oleh MA), kata Sri-Edi, menirukan ucapan Probo. (lin/mos/unt/agm)

Sumber: Jawa Pos, 1 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan