Di Panggil Ke-2 Kalinya Oleh PN Jaksel, Kepala Sekolah SMPN 67, Sudin Jaksel, dan Dinas ...

Press Release

Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan di SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, SMPN 28 dan SMPN 190 diduga menyimpang. Hal ini menjadi semakin mencurigakan ketika sekolah tidak transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan di tingkat sekolah. Atas dasar ini, ICW mengajukan permintaan informasi terhadap salinan dokumen anggaran pendidikan dan belanja sekolah tahun 2007, 2008, dan 2009; serta salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan pengelolaan BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 pada 6 Mei 2010.Namun, permintaan informasi tersebut tidak dipenuhi sampai akhirnya dilakukan ajudikasi di Komisi Informasi Pusat dan diputuskan pada 15 November 2012, bahwa permintaan tersebut adalah informasi yang terbuka bagi publik, serta termohon dalam hal ini 5 SMPN di Jakarta serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memenuhi putusan itu.

Meskipun keputusan KIP sudah jelas menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah informasi publik, akan tetapi sampai saat ini pihak termohon tidak kunjung memberikan dokumen yang diminta. Akhirnya, pada 4 September 2012 ICW dan pengacara David Tobing mengajukan permohonan eksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) No. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 terkait dengan transparansi dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP di lima SMP Negeri Jakarta (SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, SMPN 28 dan SMPN 190) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas surat tersebut, pada 5 Desember 2012, Pengadilan Negeri Jaksel memanggil Kepala SMPN 67. Dalam pemanggilan itu, kepala sekolah SMPN 67 Jakarta didampingi oleh seorang staf Dinas Pendidikan, Tajudin, dan tiga orang lainnya. Ketua PN Jaksel, Suhartoyo, dalam pertemuan itu memberikan peringatan kepada termohon (Kepala sekolah SMPN 67) untuk menjalankan putusan KIP dengan memberikan dokumen yang diminta secara sukarela. Namun, staf yang berasal dari Dinas Pendidikan menyatakan tengah meminta fatwa ke MA terkait putusan KIP tersebut dan tidak dapat memberikan dokumen yang diminta oleh ICW sampai ada kuasa hukum yang mendampingi untuk menjelaskan posisi termohon (SMPN 67). Menanggapi keadaan ini Ketua PN Jaksel memutuskan akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap termohon (SMPN 67 Jakarta) dan pemohon (ICW) untuk melakukan eksekusi terhadap putusan KIP.

Akhirnya tanggal 12 Desember 2012, PN Jaksel kembali memanggil Kepala Sekolah SMPN 67. Ini adalah pemanggilan kedua yang dilakukan oleh PN Jaksel terhadap Kepala Sekolah SMPN 67. Pada pemanggilan ini, lagi-lagi kepala sekolah diminta untuk menyerahkan dokumen berupa RKAS dan SPJ dana BOS serta BOP tahun 2007, 2008, 2009. Namun Kepala Sekolah SMPN 67, Sudin Pendidikan Jaksel dan Dinas Pendidikan tidak dapat hadir dengan alasan nyasar ke Cibinong. Sehingga akan dilakukan pemanggilan yang ke-3 dengan peringatan oleh PN Jaksel pada 19 Desember 2012.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran pada tingkat sekolah penting dilakukan. Hal ini karena, praktek-praktek korupsi sering kali tumbuh subur dalam kondisi kurangnya pengawasan dan ketidaktahuan masyarakat atas pengelolaan anggaran sekolah. Nilai-nilai transparansi pada akhirnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pengelolaan sekolah dan meminimalisir terjadinya praktek korupsi.

Kami menilai bahwa tindakan Kepala Sekolah, Sudin, dan Disik  sebagai upaya perlindungan terhadap keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan DKI Jakarta. Hal ini memperlihatkan belum ada nilai-nilai antikorupsi yang diterapkan pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sikap dinas pendidikan merupakan cerminan dari minimnya pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perilaku Antikorupsi.

Rekomendasi:
Terkait dengan hal ini kami mendesak Kepala SMPN 67, Kepala Sudin Pendidikan Jaksel, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mematuhi eksekusi PN Jaksel ini dengan menyerahkan dokumen RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS tahun 2007 - 2009. Selain itu, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah yang menjadi termohon dicopot, karena bersikap koruptif dengan menutup-nutupi informasi terkait dana BOS dan BOP.

Jakarta, 12 Desember 2012
Feberi Hendri A. A., Peneliti MPP-ICW (082147502175), Siti Juliantari, Peneliti MPP-ICW (085694002003), David Tobing-Pengacara ICW (08129899989), Jumono, APPI(02170791221)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan