Di Tahanan Tetap Bisa Hidup Enak; Minum Jus, Makan Pesan di RM Minang
Tiga mantan direksi Bank BNI yang dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, dipindahkan dari ruang isolasi sejak kemarin. Mereka ditempatkan di Blok G kamar nomor 1 bersama para tahanan kasus narkoba.
Ketiga mantan banker tersebut berstatus tahanan titipan Kejati Sumut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena selama menjabat direktur Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pengucuran kredit Rp 190 miliar kepada Komisaris Utama PT IBG (Industri Baja Garuda) Bobby Pitoy. Pinjaman pada kurun Juli-Oktober 2002 itu akhirnya menjadi kredit macet.
Ketiga mantan direksi Bank BNI tersebut diduga kuat terlibat kasus kredit macet itu. Mungkin mereka sengaja memuluskan pinjaman yang agunannya adalah aset PT IBG yang sudah dikuasai BPPN yang juga karena kredit macet Rp 427 miliar di konsorsium bank. Selain itu, kredit ratusan miliar rupiah tersebut hanya diajukan secara lisan oleh komisaris utama PT IBG.
Ketiga tersangka mantan pejabat Bank BNI itu adalah mantan Direktur Utama Syaifuddin Hasan, 50; mantan Direktur Korporasi Suryo Sutanto, 54; serta mantan Direktur Treasury Rachmat Wiraatmadja, 53.
Meski sudah dimasukkan ke sel tahanan, mereka tetap mendapat perlakuan istimewa. Misalnya, mereka belum mengenakan seragam biru seperti yang dipakai tahanan lain. Mereka saya lihat masih memakai baju biasa seperti baju kantoran, ungkap seorang sumber di Lapas Tanjung Gusta kepada Sumut Pos (Grup Jawa Pos) kemarin.
Kelonggaran yang diberikan kepada mereka tidak hanya itu. Menurut sumber tersebut, mereka diduga sengaja ditempatkan dalam sel di Blok G1. Blok itu paling bersih dan nyaman dibandingkan blok-blok lain.
Tidak semua tahanan yang berjumlah 2.030 orang itu bisa ditempatkan di Blok G. Selain tahanan kasus narkoba, tahanan kasus korupsi menjalani masa hukumannya di tempat tersebut. Sedangkan tahanan kasus-kasus kejahatan keras seperti pencuri dan perampok menghuni Blok D. Ada juga tahanan kasus judi dan narkoba yang disel di situ. Tapi, mereka hanya pejudi kecil dan kasus narkoba kelas teri.
Ada 11-12 tahanan di dalam sel G1. Kemarin siang, sumber koran ini melihat Syaifuddin dan kedua rekannya sedang makan di dalam sel tersebut. Mereka sesekali mengobrol dengan Amiruddin Marpaung, mantan kepala BPN Deliserdang.
Laki-laki berusia 52 tahun itu dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pembebasan tanah untuk Proyek Pengendalian Banjir Medan (2002) sebesar Rp 5,32 miliar. Amiruddin tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Medan.
Masih menurut sumber itu, kondisi fisik ketiga mantan bos Bank
BNI tersebut secara umum baik. Mereka terlihat sudah saling bercanda, katanya. Ketiganya hanya mengeluhkan soal air. Terutama air wudu untuk salat duhur, ungkap sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan tersebut. Mereka bertiga belum menggunakan kasur untuk tidur.
Sementara itu, urusan makanan dan minuman tidak terlalu menyulitkan. Untuk makan, mereka bisa memesan lewat katering Koperasi Rutan Tanjung Gusta. Mereka bisa memilih aneka menu makanan sesuai order. Misalnya, untuk makan siang kemarin, rantangan mereka dipesan dari Rumah Makan Minang Tiga Dara. Setelah makan siang, mereka memesan jus terong dingin.
Setiap pagi, satu termos air panas dan Coffeemix atau Cappuccino juga dikirim. Itulah bedanya tahanan berduit sama yang lain, ujar sumber lainnya di Koperasi Rutan Tanjung Gusta. Sejak ketiga tersangka itu ditahan Kamis sore, mereka memiliki bon (utang, Red) lebih dari Rp 550 ribu di koperasi rutan. Sistem pembayarannya ditotal sekali dalam seminggu. (jab/jpnn)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juli 2005