Dibuka, Pos Pengaduan PSB di Sepuluh Provinsi

Musim penerimaan siswa baru (PSB) di Indonesia segera tiba. Dengan tidak adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang PSB, sudah dipastikan akan banyak penyimpangan. Untuk mengantisipasi hal itu, maka memasuki musim PSB tahun ini, ICW bersama kelompok masyarakat sipil lainnya akan membuka posko pengaduan PSB di beberapa provinsi.

Musim penerimaan siswa baru (PSB) di Indonesia segera tiba. Dengan tidak adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang PSB, sudah dipastikan akan banyak penyimpangan. Untuk mengantisipasi hal itu, maka memasuki musim PSB tahun ini, ICW bersama kelompok masyarakat sipil lainnya akan membuka posko pengaduan PSB di beberapa provinsi. Melalui posko pengaduan PSB ini diharapkan orang tua murid dan masyarakat umum dapat mengadukan masalah berkaitan PSB anaknya.
Masyarakat bisa menghubungi sekretariat posko pengaduan PSB diantaranya adalah:
1. DKI Jakarta, sekertariat ICW (Indonesia Corruption Watch), Jakarta, telp 021-7901885
2. Jawa Barat, sekretariat GGW (Garut Government Watch), Garut, telp 0262-237323
3. Banten, sekretariat SGT (Serikat Guru Tangerang), Tangerang, telp 70623749
4. Sumatera Barat, sekretariat Bako (Badan Antikorupsi) Sumbar, Padang , 0751-7848040
5. Sumatera Utara, sekretariat Sahdar, Medan, 08126337007
6. Sulawesi Selatan, sekretariat Perak Institut, Makassar, 0411-440815
7. Sulawesi Utara, sekretariat Swara Parangpuan, Manado, 0431-834564
8. Nusa Tenggara Barat, sekretariat KKMSK (Kelompok Kerja Mayarakat Sipil) Lombok Tengah, Praya, 0370-6610221 atau
9. Nusa Tenggara Timur, PIAR (Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat) NTT, 0380-827917
10. Sulawesi Tenggara, sekretariat PRIMA, Bau-bau, 0811408628

Menurut Ade Irawan dari program manager divisi monitoring pelayanan public ICW, pembukaan posko ini diharapkan mampu membantu menyelesaikan masalah orang tua murid dimasing-masing daerah seputar PSB. Mereka tidak perlu takut dengan kepala sekolah ataupun dinas pendidikan di daerah jika terjadi pelanggaran atau tidak dipenuhinya hak-hak mereka. Kemudian kalau ada diskriminasi, pungutan, pemerasan, dan kecurangan dalam PSB tahun 2008 ini mereka dapat menyampaikannya pada posko-posko tersebut.

Oleh ICW bersama kelompok masyarakat sipil lain, seluruh pengaduan ini akan diteruskan kepada penyelenggara PSB dalam hal ini depdiknas atau pihak-pihak lain yang terkait.(Febri Hendri-Lais Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan