Dicopot, Nazaruddin Mengancam Tetap Jadi Anggota DPR
Muhammad Nazaruddin kemarin resmi dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Namun, keanggotaan Nazaruddin di Partai Demokrat tidak dihapus. Dengan demikian, posisinya sebagai anggota DPR RI dari partai itu tetap aman. Meski demikian, Nazaruddin tetap kecewa dan berang dengan keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. Dia pun mengancam akan membuka borok kader-kader senior partainya.
”Kalau masalah etika, banyak kader Partai Demokrat yang melakukan kesalahan etika. Kalau perlu semua akan saya buka,” tegas Nazaruddin, Senin (23/5) malam.
Nazaruddin terutama menyampaikan kegeramannya kepada Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) Amir Syamsudin.
Dia menuding Amir sebagai koruptor dan akan melaporkannya ke KPK. ”Misalnya Pak Amir, beliau pengacara yang membela kasus BLBI. Beliau selalu menjual nama PD di Mahkamah Agung. Ini kan menyalahi etika? Dialah koruptor yang sebenarnya. Saya akan lapor ke KPK,” jelas Nazaruddin.
Dia merasa diperlakukan tidak adil. Pemecatan dirinya dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan DK PD. ”Saya lihat luar biasa ketidakadilan yang dilakukan DK,” tuturnya.
Nazaruddin diduga terkait dalam kasus suap di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga serta gratifikasi di Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, yakni Sekretaris Menpora Wafid Muharam, broker proyek Mindo Rosalina Manullang, dan direktur marketing PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender, Mohammad El Idris.
Dalam konferensi pers di Gedung DPP Partai Demokrat di Jakarta, semalam, Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DKPD) memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum partai karena opini yang berkembang saat ini dianggap telah menyudutkan PD.
”Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum Partai Demokrat,” ujar Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan harapan Nazaruddin bisa lebih fokus dan konsentrasi dalam menyelesaikan kasusnya. Selain itu, ini juga untuk melindungi partai dari serangan politik yang muncul.
Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Nazaruddin diduga terlibat kasus yang berkaitan dengan anggaran, baik secara hukum maupun etika.
”Semua informasi dugaan keterlibatan Nazaruddin pada prinsipnya berhubungan dengan masalah uang atau anggaran, sehingga erat kaitannya dengan jabatan sebagai bendahara umum,” paparnya. Kendati demikian, Amir mengungkapkan bahwa posisi Nazaruddin sebagai anggota DPR masih aman. Nazaruddin masih akan menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi VII DPR.
”Status Nazaruddin di DPR masih tetap seperti semula sebagai wakil PD, anggota DPR,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pemberhentian Nazaruddin semata-mata karena pertimbangan ketika partai bukan pertimbangan sebagai anggota DPR. ”Diputuskan berdasarkan pertimbangan kode etik partai,” kata Amir.Adapun Ketua DPP PD Bidang Informasi, Andi Nurpati, mengatakan, nasib
Nazaruddin sebagai anggota DPR tergantung hasil penyelidikan KPK dan Badan Kehormatan (BK) DPR. ”DPPhanya memberhentikan dari jabatan partai. Untuk keanggotaan DPR, kita tunggu proses hukum dan BK,” ungkapnya.
Hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris DK PD Amir Syamsuddin, anggota DK EE Mangindaan dan Jero Wacik, serta Ketua DPP PD Bidang Informasi, Andi Nurpati.
Sudah Diperhitungkan
Menanggapi keputusan DK, Wakil Sekjen PD Saan Mustopa mengatakan, keputusan dari DK PD akan diterima dan dihormati. DPP akan menjalankan keputusan itu. Sebab, keputusan DK tersebut tentunya sudah dikaji dengan matang.”Saya yakin keputusan itu sudah diperhitungkan oleh Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Kehormatan PD. Mungkin dengan tujuan untuk kemaslahatan partai, kader,” katanya.
Ketika ditanya soal penonaktifan tersebut terlalu dini karena sampai saat ini belum
ada keputusan hukum, Saan enggan berkomentar. ”Mungkin lebih pada pertimbangan
etika. Kalau soal ada atau tidaknya kepastian hukum, bukan wilayah kami. Yang pasti
Nazaruddin masih kader PD dan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR RI,” kata
Saan.
Hal senada juga disampaikan anggota tim investigasi Fraksi Partai Demokrat yang juga juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Ruhut menyatakan, keputusan DK PD harus dihormati dan dipenuhi. ìKeputusan Dewan Kehormatan untuk Nazaruddin harus kita hormati,"ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin terlihat menghadap Wakil Ketua Dewan Pembina PD, Marzuki Alie, di lantai III Gedung Nusantara III. Selain Marzuki dan Nazaruddin, pertemuan juga diikuti anggota tim investigasi FPD, Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Umum PD, Max Sopacua.
‘’Tadi memang ada pertemuan antara Pak Nazaruddin, Pak Marzuki, dan Pak Sutan Bathoegana,’’ungkap Max. Terkait putusan DK PD terhadap Nazaruddin, Max memilih menunggu.
Prinsipnya, apa pun keputusan Dewan Kehormatan partai akan dihormatinya. ‘’Itu
bukan masalah tahu tidak tahu, tapi saya bukan anggota DK. Kita serahkan sepenuhnya
ke DK,’’ tegas anggota Komisi I DPR ini.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PD, Marzuki Alie menuturkan, dalam pertemuan dengan Nazar, dia hanya memberi nasehat dari seorang senior kepada juniornya.
”Pertemuan biasa, saya hanya nasehati agar ikhlas menjalani hidup. Sebab, kebenaran pasti akan datang. Yang penting sabar,karena ini dunia politik,” tuturnya. Karena hanya diberhentikan sebagai bendahara umum, Nazaruddin tidak dipecat dari keanggotaan partai.
Vonis bagi Bendahara Umum Partai Demokrat itu mundur hampir satu jam dari
jadwal yang semula ditetapkan. Mundurnya jadwal tersebut akibat menunggu tanda tangan
dari SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Pembina PD.
”Tadi menunggu Pak SBY menghadiri peringatan setahun meninggalnya Bu Ainun Habibie,” kata Amir. Semula, pengumuman itu akan disampaikan pukul 20.00. Namun hingga pukul 20.50, para anggota Dewan Kehormatan PD yang hendak membacakan putusan tersebut belum juga hadir di kantor DPP.
Soal nasib Nazaruddin sebagai anggota dewan, PD menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
”Kalau untuk urusan DPR, ada BK DPR yang memutuskan, jadi kami serahkan BK DPR yang memutuskan,” ujar Ketua DPP PD Bidang Informasi, Andi Nurpati.
Menurut Andi, Dewan Kehormatan PD hanya mengambil keputusan berdasarkan pelanggaran etika. Lain halnya dengan BK DPR yang dapat memproses jika ada pelanggaran anggota DPR terhadap kode etik dewan.
”Kewenangan partai hanya di DPP, jadi hanya memberhentikan jabatan partai,”
terangnya. (J22,K32,dtc,ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Mei 2011