Didakwa Terima Suap, Hakim Terancam 20 Tahun

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, didakwa menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Pelanggaran atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Ibrahim itu diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarjono Turin, dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/6), menyebutkan, Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 Huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor.

Ketentuan UU itu menyebutkan, hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu juga diancam pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Ibrahim diduga menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait pada 30 Maret 2010 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemberian uang itu diduga terkait perkara sengketa tanah di Jakarta Barat yang terdaftar di PT TUN DKI Jakarta dengan nomor 36/B/2010/ PT.TUN.JKT dan ditangani Ibrahim.

Adner adalah pengacara PT Sabar Ganda milik pengusaha DL Sitorus, sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara itu melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Atas dakwaan tersebut, Ibrahim dan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dalam persidangan itu, pihak Ibrahim menyatakan telah mengajukan kasasi untuk gugatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan KPK.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi pada 18 Mei lalu menolak gugatan praperadilan Ibrahim atas penangkapan dan penahanan dirinya yang dilakukan KPK (Kompas, 19/5).
(why)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan