Diduga DAK-DR Barsel Dikorup; Fisiknya Rp 5 M, Rerealisasinya Rp 3 M [08/06/04]
Pelaksanaan reboisasi di Barsel yang dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana reboisasi (DR) Tahun 2002 diduga kuat dikorupsi oknum pejabat salah satu dinas di Barsel. Berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Isen Mulang Kalteng, total anggaran sebesar Rp 5 M lebih, hanya direalisasikan sekitar Rp 3 M.
“Hasil investigasi Tim Isen Mulang di Barsel bahwa DAK-DR yang tidak terealisasi sebesar Rp 2 M lebih. Dana tersebut besar dugaan dikorup oknum pejabat dan pimpro proyek tersebut,” kata juru bicara Tim Isen Mulang, Purnama Iming di redaksi Kapos kemarin siang.
Purnama Iming yang didampingi sejumlah warga Barsel itu meminta agar Polda dan Kejati Kalteng segera melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan DAK-DR di Barsel. “Kami sangat berharap kepada Kapolda dan Kejati yang baru agar KKN DAK-DR di Barsel diusut tuntas,” ucap Purnama yang diiyakan sejumlah rekannya.
Dugaan korupsi DAK-DR Barsel itu, lanjut Purnama dilakukan dengan cara melaksanakan proyeknya tetapi tidak sesuai dengan kontraknya. Misalnya pekerjaan pemasangan patok batas yang dilakukan CV MU sebanyak 1.078 potong. Terjadi selisih anggaran sebesar Rp 12 juta lebih. Kemudian pembersihan lahan dan pengelohan tanah seluas 60 Ha senilai Rp 22 juta lebih.
“Yang lebih memprihatinkan banyak proyek yang pelaksanaannya fiktif. Misalnya penyiangan, pendangiran dan penyulaman sebanyak 79 ribu batang. Pekerjaan itu tidak dilaksanakan sama sekali. Padahal nilai proyeknya mencapai Rp 21 juta,” ucapnya. Proyek fiktif lainnya, yakni pembersihan dan pengolahan tanah untuk tanaman rotan sebanyak 100 Ha senilai Rp 40 juta. Lalu pemasangan ajir, pembuatan lubang tanaman dan biaya penanaman bibit seluas 300 Ha dengan nilai proyek Rp 90 juta.
Proyek fiktif yang dilakukan rekanan CV LP, kata Purnama Iming, yakni penanaman bibit karet sebanyak 144.500 bibit senilai Rp 46 juta lebih. Pemeliharaan tanaman yang menyelimuti penyiangan, pendangiran dan penyuluhan tanaman dan penyulaman tanaman di lahan 500 Ha dengan nilai Rp 75 juta. “Proyek pengangkutan bibit karet senilai Rp 7 juta lebih juga tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Tidak hanya itu. Banyak rekanan lain yang juga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontraknya. Sebut saja CV AK dengan nilai proyek Rp 142 juta. Rekanan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali. CV Hes juga tidak melaksanakan proyek pengadaan bibit rotan sebanyak 90 ribu bibit dengan nilai kontrak Rp 268 juta. “Hampir sebagian besar proyek yang dikerjakan rekanan tidak sesuai kontrak dan fiktif. Kemungkinan rekanan itu juga tidak mengetahui karena perusahaannya hanya dipinjam,” ucapnya.
Celakanya lagi proyek yang ditangani perusahaan daerah juga tidak dilaksanakan sesuai dengan kontraknya. Yakni proyek pengadaan bibit kayu jati kencana. Total anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 500 juta lebih. Ini sudah termasuk biaya denda keterlambatan 5 persen kali Rp 2 M lebih. “Jadi total DAK-DR Barsel yang diduga kuat diselewengkan sebesar Rp 2 M lebih,” ujarnya. (yan)
Sumber: Kaltengpos, 8 Juni 2004