Diduga, Hasil Korupsi untuk Gratifikasi
Penegak hukum didesak mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri dan tidak menganggap masalah itu kesalahan administrasi belaka. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (14/2). ”Selain untuk kepentingan pribadi oknum di Kementerian Luar Negeri, perolehan hasil uang dari penggelembungan tiket diduga digunakan untuk kepentingan dana taktis atau nonbudgeter di lingkungan Kementerian Luar Negeri,” kata Emerson.
Menurut Emerson, ada indikasi Kementerian Luar Negeri berusaha mengalihkan dugaan kasus korupsi ini ke pelanggaran administratif saja. Hal ini dapat dilihat dari surat Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010).
Surat dengan perihal Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Dienne H Moehario itu pada intinya menyampaikan, Kemlu telah berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan penandatanganan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait, serta tujuh agen perjalanan rekanan untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara.(AIK)
Sumber: Kompas, 15 Februari 2010