Diduga Korupsi; 12 Anggota DPRD Banyumas Diadili
Sebanyak 12 anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), kemarin, mulai diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2002-2003 sebesar Rp1,098 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin.
Mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Marihot Lumban Batu bersama dua anggota Haryanto dan Nuniek JS. Suasana sidang sempat tegang ketika majelis hakim membentak penasihat hukum para terdakwa yang mengajukan interupsi di persidangan.
Para anggota Dewan yang menjadi terdakwa adalah Muthia Harjatmo, Sarjono, Wiyono, Muke M Saleh, Mussaddad Bikry Nur, Husen Al Kaff, Guno Purtopo, Untung Sarwono Hadi, Sri Supangat, Supadi, Sunarto Arief, dan Haris Subiyakto. Mereka didakwa oleh tim jaksa yang diketuai Suparto yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto.
Menurut Suprapto, modus operandi korupsi dilakukan para wakil rakyat dengan cara me-mark up sejumlah anggaran, di antaranya biaya perjalanan dinas. Dalam praktik tersebut setiap anggota DPRD Banyumas mengantongi dana Rp17 juta hingga Rp53 juta per orang.
Sedangkan ketegangan antara majelis hakim dan tim penasihat hukum para terdakwa yang diketuai Sardjono terjadi setelah jaksa usai membacakan dakwaan. Majelis hakim awalnya bertanya kepada Sardjono mengenai pengajuan eksepsi dari mereka. Tim penasihat hukum minta waktu saru minggu untuk menyusun eksepsi.
Setelah itu, ketua majelis hakim kembali memimpin sidang. Namun, tiba-tiba salah seorang penasihat hukum melakukan interupsi, sehingga ketua majelis hakim langsung membentaknya. ''Saya masih bicara, tolong diam dahulu,'' kata Marihot.
Marihot secara tegas juga menolak permintaan tim penasihat hukum yang mengajukan penangguhan penahanan ke-12 anggota DPRD Banyumas. ''Tadi saya sudah bertanya kepada para terdakwa. Mereka dalam keadaan sehat, sehingga tidak perlu ada penangguhan penahanan,'' ujar ketua majelis hakim.
Sementara itu, 10 mantan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2001-2002 sebesar Rp24,2 miliar, kemarin, menandatangani berita acara pemeriksaan kasus tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Berkas tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTB Maryadi Idham Khalid mengatakan, dengan ditandatanganinya berkas tersebut, jaksa segera menyusun dakwaan. Kesepuluh tersangka itu, dua di antaranya kini masih aktif sebagai anggota DPRD NTB periode 2004-2009 yaitu Taqiuddin Mansyur dan Ali Ahmad.
Sedangkan delapan orang lainnya yang merupakan mantan anggota Dewan periode 10999-2004 adalah I Gusti Komang Padang, Lalu Kumala, Abu Bakar Muchdi, Anwar MZ, Abdul Hafid, Lalu Mustaqim, Lalu Koeshardiangrat, dan Mahdan.
Tahanan kota
Dari Serang dilaporkan, tiga mantan pemimpin DPRD Banten yang telah divonis hukuman empat tahun hingga empat setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang, kemarin, status mereka dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Mereka adalah mantan ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, bersama dua wakilnya; Muslim Djamaludin dan Mufrodi Muchsin. Dengan pengalihan status tersebut, tiga terpidana korupsi dana APDB 2003 sebesar Rp14 miliar itu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Serang.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar dengan terdakwa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, terdakwa membantah melakukan korupsi. Bantahan tersebut disampaikan Totok dalam eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, kemarin. (LD/YR/BV/HT/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 22 Juli 2005