Diduga Korupsi, Komentator Sepak Bola Diadili

Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, Selasa (27/5), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi medium term note atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT Volgren Indonesia atau VI.

Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia, Selasa (27/5), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi medium term note atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT Volgren Indonesia atau VI.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Sasangka, Eddy didampingi pengacaranya, Arifin Daulay dan Ismail Fahmy Nasution. Pada sidang itu, Eddy, yang pernah menjadi komentator sepak bola di televisi pada Piala Dunia tahun 1986-1998, mengenakan setelan jas biru tua. Ia menyimak surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Zairida, dengan wajah serius.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi itu dilakukan Eddy bersama-sama dengan Andy Rachman Alamsyah (mantan Direktur Investasi PT Jamsostek) dan Achmad Djunaidi (mantan Direktur Utama PT Jamsostek). Akibatnya, keuangan negara, yakni PT Jamsostek, dirugikan Rp 49,254 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 33,25 miliar.

Djunaidi dan Alamsyah sudah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Jaksel untuk perkara ini pada April 2006.

Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa bertemu Djunaidi dan Alamsyah secara terpisah untuk mengajukan pinjaman dana. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kerja sama operasi PT VI dengan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dalam pengadaan dan pengoperasian 650 unit bus patas AC.

Eddy juga menyampaikan penawaran yang isinya tidak benar, antara lain PT VI telah berpengalaman lebih dari 15 tahun bekerja sama dengan Perum PPD dan Damri.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan