Diduga Korupsi Rp 9 Miliar, 4 Anggota DPRD Depok Diperiksa [20/08/04]

Empat orang anggota DPRD Depok, Senin (23/8/2004) pekan depan akan diperiksa sebagai saksi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh hampir seluruh anggota dewan tersebut.

Penyimpangan prosedur anggota DPRD Depok tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp 9 miliar. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Satuan Korupsi Direktorat Kriminal Reserse Khusus Polda Metro Jaya.

Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKPB Anton Wahono mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah turunnya surat izin pemeriksaan dari gubernur Jawa Barat Dani Setiawan 9 Agustus 2004 lalu.

Namun, Anton berkeras tidak mau menyebutkan siapa saja tersangka yang terlibat termasuk keempat orang yang akan dipanggil besok.

Tersangkanya nanti akan disebutkan setelah polisi melakukan penyelidikan secara komprehensif. Sejauh ini sudah 17 saksi yang diperiksa, diantaranya dua orang dari asuransi jiwa, satu saksi ahli, lima orang dari Pemda Depok dan dua anggota DPRD Depok, kata Anton.

Anton mencontohkan, penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh rata-rata semua anggota dewan itu diantaranya cicilan pembelian rumah, pembayaran handphone pribadi, pembayaran telepon rumah, PAM dan bingkisan untuk istri melahirkan.

Bahkan kata Anton, termasuk diantaranya pembayaran pengiriman surat dari DPRD ke Polres Depok yang jaraknya kurang dari 500 meter sebesar Rp 50 ribu per surat. Juga asuransi jiwa bagi seluruh anggota dewan.

Dalam penyimpangan prosedur itu, lanjut Anton, ada yang khusus dilakukan oleh ketua dan wakil ketua DPRD Depok, yaitu untuk biaya perjalanan dinas ke luar kota.

Pembayaran tersebut diambil dari dana sekretaris dewan sebesar lebih dari Rp 9 miliar, pada tahun anggaran 2002 yang bersumber dari APBD. Sebanyak 45 anggota dewan rata-rata mendapatkan fasilitas tersebut, ungkap Anton.

Anton menjelaskan, pembayaran-pembayaran itu dilakukan atas kesepakatan rapat anggota DPRD Depok.

Hal demikian dianggap telah melanggar pasal 3 jo 18 ayat 1 UU 31 tahun 99, jo pasal 43 A UU 20 tahun 2001 tentang korupsi, jo UU no 28 tahun 99, jo pasal 374, 372, 378, 55 ayat 1 KUHP, demikian Anton Wahono.(fab)

Sumber: Detik.com, Jumat, 20/08/2004 01:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan