Diduga Menyuap, TPDI Laporkan Megawati ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Megawati Soekarnoputri, Pramono Anung Wibowo, Sutjipto, Ida Bagus Manuaba, Beratha Wiryadana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Megawati selaku Ketua Umum DPP PDIP, Pramono Anung (Wakil Sekjen DPP PDIP), Sutjipto (Sekjen DPP PDIP), Ida Bagus Manuaba (Bendahara DPD PDIP Bali) dan Beratha Wiryadana (Bendahara F-PDIP DPRD Bali) diduga terlibat tindak pidana penyuapan dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Bali periode 2003-2008.
TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus SH, Petrus Bala Patyona SH, Robert Keytimu SH, dan Martin Erwan SH dalam pengaduannya ke Kantor KPK didampingi salah satu korban calon wakil gubernur yang dicoba disuap, Wayan Nuastha.
Menurut Wayan Nuastha, pemilihan Gubernur dan Wagub Bali periode 2003-2008 disikapi PDIP dengan melakukan penjaringan bakal calon gubernur (balongub) dan wagub secara demokratis, yang dimulai dari tingkat paling bawah. Hasil penjaringan melalui rapat kerja daerah khusus (rakerdasus) menghasilkan tiga paket balongub dan wagub dengan urutan paket Cok Ratmadi dan Agus Suradnyana, paket Made Urip dan IGN Kesuma Kelakan, serta paket Dewa Beratha dan Wayan Nuastha.
Selanjutnya, pendukung Cok Ratmadi dan Agus Suradnyana ke DPP PDIP di Jakarta melaporkan hasil penjaringan dan sekaligus minta restu dan rekomendasi DPP PDIP. Delegasi yang terdiri DPD, DPC PDIP se-Bali, serta F-PDIP DPRD Bali kemudian diterima oleh Megawati, Sutjipto, dan Pramono Anung. Namun, ternyata rekomendasi DPP PDIP adalah paket Dewa Beratha dan IGN Kesuma Kelakan (Alit).
Selanjutnya seluruh anggota F-PDIP DPRD Bali yang berjumlah 39 orang dipanggil DPD PDIP Bali ke salah satu vila di Jimbaran, Kuta, dan diberi pengarahan oleh Megawati. Wayan menjelaskan, sejak 4 hingga 6 Agustus 2003 seluruh anggota F-PDIP DPRD Bali 'disandera' di Hotel Bali Cliff. Mereka disuruh menginap di hotel, tetapi tidak boleh berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarga dan teman.
Selanjutnya Pramono Anung memberikan pengarahan agar paket DPP PDIP yakni Dewa Beratha dan IGN Kesuma Kelakan dimenangkan dalam pemilihan. Sebagai imbalannya, masing-masing anggota DPRD akan diberi uang Rp150 juta dengan uang muka Rp50 juta. Sisanya akan diberikan pasangan Dewa Beratha dan IGN Kesuma Kelakan.
Selanjutnya Sutjipto juga melakukan pengarahan yang sama. Menurut Wayan, pada 6 Agustus sekitar pukul 03.00, kamarnya yang dihuni bersama Rai Wirajaya digedor Ida Bagus Manuaba (Bendahara DPD PDIP Bali) dan Beratha Wiryadana (Bendahara F-PDIP DPRD Bali). Mereka menyerahkan travel cek senilai Rp50 juta. Dalam pemilihan, paket Dewa Beratha dan IGN Kesuma Kelakan menang dengan perolehan 31 suara.
Menanggapi laporan itu, pihak KPK yang diwakili Sukris Prayitno mengatakan akan meneruskan ke pejabat KPK untuk dipelajari. Ia menyatakan, akan memprioritaskan kasus tersebut.
Wasekjen Pramono Anung ketika dihubungi Media mengatakan, laporan TPDI itu merupakan permainan politik menjelang Kongres PDIP April mendatang di Bali. Tujuannya untuk merusak citra Megawati yang telah mendapat kepercayaan mayoritas untuk memimpin kembali PDIP.
Adukan Hamzah Haz
Sementara itu, enam Pengurus Harian Pusat PPP melaporkan Ketua Umum PPP Hamzah Haz dan Sekretaris Umum Yunus Yosfiah ke Mabes Polri, kemarin. Hamzah dan Yunus dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik ke enam fungsionaris PPP itu masing-masing Zarkasih Nur, Suryadharma Ali, Andi Muhammad Ghalib, Lukman Hakiem Saifuddin, Emron Pangkapi, dan Ermalena. Laporan enam fungsionaris PPP itu dan 14 penasihat hukumnya diterima Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Suyitno Landung.
Menanggapi laporan itu, Sekretaris Umum DPP PPP Yunus Yosfiah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Suryadharma Ali itu.
''Kita siap menghadapi itu, karena gugatan seperti itu bukan hal baru bagi PPP,'' kata Yunus Yosfiah saat memberikan keterangan pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. (Faw/Hil/San/P-3)
Sumber: Media Indonesia, 10 Maret 2005