Diduga Suap, 77 Anggota DPR Diadukan

ICW: Tidak Ada Alasan BK untuk Tidak Memproses

Bila kita mengacu dengan laporan ICW (Indonesian Corruption Watch), gedung DPR tak ubahnya pusaran suap, korupsi, dan kolusi. Dalam laporan LSM ternama itu, ada 77 anggota DPR yang diduga terlibat berbagai skandal korupsi yang merusak citra parlemen sebagi wakil rakyat.

Kemarin (23/9) ICW melaporkan 77 nama tersebut ke BK (Badan Kehormatan) DPR. Mereka meminta agar BK mengusutnya karena para wakil rakyat itu diduga kuat telah melanggar kode etik.

Nama-nama yang tercatat di daftar pengaduan itu termasuk mereka yang diduga terlibat sakndal suap BI jilid I maupun skandal suap BI jilid II. Skandal suap BI jilid I terdiri atas 43 nama yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana YPPI BI. Kasus tersebut sedang disidangkan. Skandal BI jilid II adalah kasus suap yang diungkapkan Agus Condro, mantan anggota FPDIP yang menyebut ada suapa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Berdasar pengakuan Agus, ada 13 nama.

Selain dua kasus itu, ada tiga anggota yang diduga terlibat kasus suap dan 18 anggota terlibat gratifikasi serta kunjungan studi banding ilegal. ''Sebagai anggota masyarakat, kami sengaja mengambil inisiatif untuk melakukan pengaduan,'' kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo di gedung DPR.

Menurut dia, dengan adanya laporan tersebut, BK memiliki landasan untuk memulai pemeriksaan dan penyelidikan. Dia mengingatkan bahwa BK hanya bisa memulai penyelidikan bila ada permintaan dari pimpinan DPR atau aduan masyarakat.

Secara khusus, Adnan menyoroti kasus Agus Condro yang telah mengakui menerima cek perjalanan senilai total setengah miliar rupiah setelah pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Di DPR periode 1999-2004, Agus duduk di komisi IX.

Menurut Adnan, meski Agus Condro telah di-recall partainya, yakni PDIP, BK tetap memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. ''Tidak ada alasan bagi BK tidak memeriksa Agus Condro untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan anggota DPR lain yang saat ini masih menjabat,'' tegasnya.

Berkas-berkas laporan ICW dan Koalisi Penegak Citra DPR hanya diterima staf sekretariat BK. Padahal, sebelumnya para aktivis itu rencananya langsung ditemui para anggota BK. Mereka menunggu sejak pukul 10.30 dan baru pukul 12.15 memperoleh kepastian bahwa laporannya cukup diserahkan ke sekretariat.

Wakil Ketua BK Tiurlan Basaria Hutagaol menyampaikan, tata beracara BK memang mengatur bahwa laporan atau aduan masyarakat kini cukup diserahkan ke sekretariat. ''Kalau syarat-syarat itu sudah terpenuhi, BK akan menggelar rapat internal yang mengagendakan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,'' jelasnya. (pri/tof)

 

Sumber: Jawa Pos, 24 September 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan