Diduga Sudah Dibelikan Rumah; Kasus Penggelapan Uang Negera Rp 3,126 Miliar
Uang negara sebesar Rp3,126 miliar yang digelapkan empat tersangka, masing-masing Mul (38), warga Jl Kahoi 12 RT 60, Asb (40) warga Jl Proklamasi A RT 28, Nur (19) warga Perum BAP Jl Anggrek Merpati II RT 20 serta Riz (35) warga Samarinda, tentu tidak sedikit. Meski dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu antara tahun 2000 hingga 2004. Dilarikan ke mana saja uang itu?
Salah satu tersangka yang kini mendekam di sel Mapolda Kaltim berinisial Asb (40), diduga telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli rumah di Jl Proklamasi A RT 28 Samarinda sekitar setahun lalu. Setahu saya, dia (Asb, Red) baru saja tinggal di sini, mungkin sekitar setahun. Dia membeli rumah baru dari warga yang bernama Maryanto, namun harganya saya kurang tahu, kata Ketua RT 28 Syarifuddin kepada Kaltim Post, Minggu (23/5) kemarin.
Awalnya, Syarifuddin kaget saat mengetahui salah satu warganya menjadi tersangka korupsi miliaran rupiah. Sebab meski ia tidak mengetahui persis bagaimana pekerjaan dan kehidupan sehari-harinya Asb, namun hal tersebut cukup mengejutkan. Kok, bisa ya seperti itu. Tapi segala kemungkinan memang bisa saja terjadi. Apa benar warga saya yang terlibat? tanya Syarifuddin keheranan.
Asb lanjut Syarifuddin, mengaku dari Tanah Ulu Kutai Barat (Kubar) dan bekerja di salah satu perusahaan kayu sebelum pindah ke Jl Proklamasi A Samarinda. Namun apakah Asb masih bekerja atau tidak, Syarifuddin tidak tahu persis. Rumah yang itu ditempati (di Jl Proklamasi A, Red) untuk istri yang kedua, tapi istri yang pertama mungkin di Tanah Ulu sana, lanjutnya.
Sementara saudara dan ibu Asb saat ditemui Kaltim Post, Sabtu (23/5) lalu mengatakan, rumah tersebut bukan milik Asb. Rumah ini milik saya, ujar saudara perempuan Asb singkat. Ia juga mengatakan istri kedua Asb (berinisial Nr -20 tahun) memang tengah berada di Balikpapan untuk menjenguk Asb. Saat ditanya soal larinya uang yang digelapkan Asb, saudara Asb itu mengaku tak tahu. Begitu pula saat ditanya soal pekerjaan Asb, ia menjawab tak tahu. Jawaban yang diberikan hanya singkat dan lebih banyak tak tahu.
Terlebih lagi dengan ibu Asb yang saat mendengar kabar anaknya ditangkap polisi langsung berangkat dari Tanah Ulu ke Samarinda. Ia terkesan tak suka menerima tamu yang bertanya soal kejahatan yang dilakukan Asb.
Seperti diberitakan, Polda Kaltim telah mengamankan 4 tersangka yang diduga terlibat pemalsuan dokumen untuk penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Mereka adalah Mul (38), warga Jl Kahoi 12 RT 60, Asb (40) warga Jl Proklamasi A RT 28, Nur (19) warga Perum BAP Jl Anggrek Merpati II RT 20 serta Riz (35) warga Samarinda.
Keluarga tersangka korupsi lainnya, berinisial Mul (38), warga Jl Kahoi 12 RT 60 Samarinda, saat ditemui Kaltim Post terlihat sibuk untuk persiapan pindah rumah karena kontrakan rumah tersebut telah jatuh tempo. Kami hari ini (kemarin, Red) memang sedang beres-beres untuk pindah karena kontrakannya habis. Mungkin anak saya (Mul, Red) akan pindah dan tinggal dengan istrinya di Karang Paci (Sungai Kunjang), terang ibu tersangka berinial As (56).
Secara terpisah, istri Mul berinisial Roh (26) mengaku tidak tahu-menahu urusan suaminya yang diduga terlibat penggelapan uang negara Rp3,126 miliar. Ia tak tahu ke mana uang kejahatan itu dilarikan suaminta. Ia hanya tahu suaminya sedang berurusan dengan polisi. Saat dibawa katanya, polisi mengatakan hanya meminta keterangan seputar kejadian itu di Mapoltabes Samarinda.
Pada Rabu (19/5) lalu sekitar pukul 14.30 Wita, Roh terlihat sedang menunggui suaminya. Setelah Kasat Tipikor Kompol Torik memeriksa Mul, Roh langsung diberi Surat Perintah Penahanan (SPP). Saya langsung diberi surat itu (SPP) dan suami saya dibawa ke Balikpapan (Polda Kaltim, Red), ujar Roh. (ran/*/zwf)
Sumber: Kaltim Pos, Senin, 24 Mei 2004