Diduga Terjadi Korupsi Senilai Rp 54,8 Miliar; Pada Projek Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi

Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses dan pelaksanaan pembangunan pusat perkantoran Pemkot Cimahi senilai Rp 47 miliar dan projek pembangunan jembatan Kali Cimahi senilai Rp 7,8 miliar dilaporkan seorang warga Cimahi, Agus Solakhuddin, kepada Kejati Jabar yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Rabu (27/7).

Saat melapor, Agus Solakhuddin didampingi pengacara dari Kantor Hukum Effendi Saman & Associates. Laporan dugaan korupsi dengan nilai total Rp 54,8 miliar itu diterima Kasi Penyidikan Kejati Jabar Arief Mulyawan, S.H.

Dugaan korupsi itu didasarkan kepada beberapa indikasi antara lain penunjukan langsung PT Fajar Agung Bumi Asri (FABA) dalam pembangunan jembatan Kali Cimahi senilai Rp 7,8 miliar. Padahal, menurut Keppres No. 18/2000, nilai projek di atas Rp 50 juta harus ditenderkan, kecuali barangnya spesifik atau dalam kondisi darurat seperti bencana alam, kata Effendi Saman.

Selain melanggar Keppres No. 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Intansi Pemerintah, penunjukan PT FABA juga sarat dengan aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sebab, menurut Effendi Saman, berdasarkan investigasi kliennya, jelas-jelas PT FABA belum mampu menyelesaikan projek pembangunan pusat perkantoran Pemkot Cimahi senilai Rp 47 miliar, yang seharusnya selesai 2004 lalu. Namun karena belum selesai juga akhirnya dilakukan perpanjangan (adendum) sampai akhir 2005.

Tidak masuk akal
Effendi menilai, prosesnya tidak masuk akal. Sebab, ketika projek yang satu belum selesai bahkan akhirnya ada perpanjangan, perusahaan itu diberi projek lainnya yang juga tidak melalui tender.

Yang lebih tidak masuk akal lagi, meski pembangunan pusat perkantorannya belum selesai, Pemkot Cimahi sudah membayar kepada PT FABA sebesar Rp 4,6 miliar, pada 2004. Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Cimahi dengan PT FABA, dinyatakan pembayaran baru akan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%, kata Effendi.

Ternyata, lanjutnya, PT FABA merupakan perusahaan yang baru didirikan 20 Maret 2003 dengan akta notaris No. 59 di Jakarta. Menangnya PT FABA dalam tender pembangunan projek pusat perkantoran juga melanggar Keppres No. 18 yang mensyaratkan kapasitas dan kemampuan yang teruji sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan serupa, ujarnya.

Berdasarkan penelusuran klien Effendi, juga ditemukan adanya perbedaan nilai rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana anggaran projek (RAP) serta kontrak yang berbeda. Dalam RAP milik PT FABA nilai total projek untuk tiga bangunan Rp 44 miliar sudah termasuk PPN 10%. Sementara dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Cimahi dengan PT FABA nilai kontraknya mencapai Rp 47 miliar.

Kasi Penyidikan Arief Mulyawan, S.H. yang menerima laporan tersebut menolak memberikan komentarnya. Sementara ini kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, karena laporannya juga baru diterima.

Miliki kewenangan
Sementara itu, hingga Kamis (28/7), Wali Kota Cimahi Itoc Tochija belum memberikan pernyataannya. Ketika dihubungi PR di Kantor Pemkot Cimahi, Jln. Cihanjuang Blok Jati, Itoc tidak ada di tempat. Sementara, Pelaksana Teknis (Plt.) Sekda, Ir. Iskandar Subrata, sedang mengikuti rapat. Demikian halnya, Kepala Dinas Tata Kota (DTK), Ir. Herdadi Pagih, M.T. tidak ada di tempat.

Secara terpisah, Kabag Tata Usaha DTK Cimahi, H. Eddy Wachyudi mengatakan, merujuk berbagai ketentuan yang berlaku, Pemkot Cimahi memiliki kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung rekanan yang akan menangani pekerjaan di lingkungan Pemkot Cimahi, seperti pembangunan jembatan Kali Cimahi.

Ketentuan itu di antaranya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2000 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Kepres No. 80 Tahun 2004 tentang Jasa Konstruksi, dan Kepmen Kimpraswil No. 339/2003, kata Eddy, yang juga Panitia Lelang Tahun 2003/2004.

Bahkan, hal itu didasarkan pula kepada nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Cimahi dengan PT FABA dalam projek pembangunan perkantoran. MoU itu telah disetujui DPRD Kota Cimahi. Salah satunya butir MoU menyebutkan, pekerjaan yang berkaitan dan mendukung projek pembangunan perkantoran akan dikerjakan PT FABA. Jadi, jangan sampai ada yang saling menyalahkan kalau pekerjaan yang saling berkaitan itu tidak dikerjakan oleh satu pihak. Misalnya saja, jalan menuju ke perkantoran cepat rusak. Nanti ada yang beralasan, ah, da itu mah bukan saya ini yang ngerjain. Nah, kita tidak mau ada kejadian seperti itu, katanya.

Disinggung soal pembayaran Rp 4,57 miliar kepada PT FABA sebagaimana yang tertulis pada Laporan Keuangan APBD Kota Cimahi Tahun 2004, Eddy menyatakan tidak mengetahui hal itu. Namun, ia mengakui, dalam perjanjian awal antara Pemkot Cimahi dan PT FABA disebutkan bahwa pembayaran pembangunan projek perkantoran dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai. (A-92/A-136)

Sumber: Pikiran Rakyat, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan