Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Blitar Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Bupati Blitar Imam Muhadi sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebesar Rp 68 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Muhadi langsung di tahan.

Imam Muhadi diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jatim yang diketuai Jaksa Muda Munasim Salim selama 9 jam, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Setelah selesai pemeriksaan, bupati Blitar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Medaeng Sidoardjo, Jawa Timur.

Sekitar 20 pertanyaan disampaikan kepada bupati, namun berhubung kondisi bupati yang sedikit depresi, pemeriksan sedikit terhambat. Bahkan setiap menghadapi pertanyaan jawaban berbelit-belit sehingga membuat pemeriksaan lama.

Kepada wartawan kepala Humas Kejati Jatim Mulyono mengatakan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik menyatakan bupati Blitar sebagai tesangka, setelah dilakukan croscheck dengan saksi-saksi dan tersangka lain yang ada di Blitar, maka tim penyidik berkesimpulan beliau terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD sebesar Rp 68 miliar.

Penyimpangan terjadi pada kurun waktu tahun 2002-2004. Kasus penyelewengan ini menyeret 4 pejabat kabupaten Blitar sebagai tersangka yang saat ini sudah masuk ke Lapas Blitar. Mereka adalah Kepala Kantor Kas Daerah Solikhin Inanta, Kabag Keuangan Tri Santo, Kasubag Pembukuan Bangun Suharsono dan Mantan Kabag Keuangan Rusdan.

Pukul 18.00 WIB saat akan dibawa ke lembaga pemsyarakatan sempat menolak melihat banyak wartawan yang menunggunya. Setelah itu, ia dibawa ke LP menggunakan mobil dinas Kejati. Kasus ini mendapat perhatian besar karena merupakan kasus korupsi terbesar di Jatim dan menjebloskan Bupati ke penjara. (jon)
Reporter: Budi Hartadi

Sumber: Detik.com, Senin, 27/12/2004 19:05 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan