Dihukum 10 Tahun, Gayus Daftarkan Kasasi

Gayus Tambunan tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Mantan Pegawai Ditjen Pajak ini pun mendaftarkan kasasi ke MA lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kita telah menyatakan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30,” kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, Jumat (20/5). Namun demikian, Dion masih merahasiakan alasan kasasi tersebut diajukan. “Kita tidak terima. Kenapa? Itu nanti saja diungkap saat memasukkan memori kasasi,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi Gayus saat ini baik-baik saja.

Dalam salinan putusan PT Jakarta setebal 100 halaman, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan banding PT DKI tersebut lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).(dtc-80)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan