Dilepas, Status Cekal Dirut PLN

Ketidaksepahaman Mabes Polri dengan Kejagung terkait penanganan kasus korupsi PLTGU Borang senilai Rp 122 miliar menguntungkan tersangka. Buktinya, setelah Eddie Widiono, tersangka, dilepas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, kini bos PT PLN itu tidak lagi berstatus cekal alias boleh bepergian ke luar negeri.

Habisnya masa pencekalan Eddie terungkap dari laporan Ditjen Imigrasi Dephuk HAM kepada Komisi III DPR. Surat Kabareskrim tentang pencekalan Eddie bernomor R/495-DIT.I/VII/2006/Bareskrim yang dikeluarkan 31 Agustus 2006.

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak memperpanjang surat pencekalan Eddie yang berakhir 20 September 2006. Ironisnya, kejaksaan tidak mengantisipasi dengan membiarkan habisnya masa pencekalan tersebut

Surat tersebut berisi pencegahan keberangkatan Eddie ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 1 September 2006, demikian laporan Ditjen Imigrasi sebagaimana diungkapkan Menhuk HAM Hamid Awaluddin, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, kemarin.

Dengan batas pencekalan tersebut, praktis pencekalan Eddie berakhir pada 21 September 2006.

Maqdir Ismail, pengacara Eddie, mengaku tidak tahu-menahu pencekalan kliennya sudah berakhir. Sebab, sejak Eddie mendekam di tahanan hingga dibebaskan, informasi pencekalan itu tidak pernah disampaikan kepada tim pengacara.

Saya nggak pernah tahu klien saya (Eddie) dicekal. Jadi, saya juga nggak tahu dengan habisnya masa pencekalan tersebut, kata Maqdir yang dihubungi Jawa Pos secara terpisah.

Menurut dia, Eddie selama ini masih di berdinas di kantor PLN Jakarta dan tidak ada rencana bepergian ke luar negeri. Beliau (Eddie) masih berdinas di sini (Jakarta), jelasnya.

Ditanya perkembangan penyidikan di kepolisian, Maqdir menyatakan tim pengacara juga tidak pernah diberi tahu tim penyidik. Termasuk, rencana penyidik mengadakan penyidikan tambahan terhadap saksi yang tinggal di Australia. Saya hanya berharap perkara klien saya dapat segera selesai, kata Maqdir. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 26 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan