Diperiksa 15 Jam, Theo Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Investment Year
Theo Fransiscus Toemion, mantan kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), mulai pukul 22.00 tadi malam harus mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Theo menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Indonesian Investment Year 2003-2004 yang merugikan negara Rp 32 miliar.

Dengan wajah kuyu setelah menjalani pemeriksaan sekitar 15 jam sejak pukul 07.40 di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Theo sempat menjawab pertanyaan wartawan ketika akan digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke mapolda. Masih mengenakan jas hitam dan hem putih berdasi meski tak lagi rapi, dia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Yang penting, sejak awal saya sudah berbuat yang terbaik, jujur, apa pun yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan, kata mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut. Ketika ditanya soal aliran uang ke rekeningnya, Theo membantah. Tidak ada itu, tambah pria yang pernah memukul juri pertandingan basket di sebuah sekolah internasional tersebut.

Begitu pula saat tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 22.00, kepada wartawan yang menunggunya, Theo tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Kita ikuti saja proses hukum ini, katanya.

Sementara itu, penyidik dari KPK menyampaikan alasan penahanan Theo. Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan cukup alat bukti tindak pidana korupsi dalam pengadaan IIY 2003-2004, tegas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean pukul 22.00, sesaat setelah penyidik menggiring Theo ke tahanan.

Proyek ini melibatkan beberapa orang. Yang jelas, ketuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial TT, tambah Tumpak tanpa menyebut nama lengkap Theo.

Menurut Tumpak, modus korupsi yang dilakukan Theo cs, antara lain, melakukan penunjukan langsung tanpa dilakukan tender. Kita melihat, banyak proyek yang terdapat dalam perjanjian tidak dilakukan, tapi uangnya dibayar. Bisa dikatakan proyek itu fiktif, tambah bapak tiga putra tersebut.

Penunjukan yang dimaksud Tumpak adalah penunjukan terhadap PT Cipta Dwikarsa Indonesia. Karena itu, KPK juga telah mengajukan surat pencekalan pada direktur PT CDI. Berdasar perkiraan kami, negara telah dirugikan Rp 32 miliar, tegas pria kelahiran Kalimantan Barat itu.

Dalam proyek 2003, lanjut dia, dana dari APBN Rp 22,8 miliar. Namun, yang terealisasi hanya Rp 4,1 miliar sehingga uang yang menguap sekitar Rp 18,7 miliar. Anggaran 2004 sejumlah Rp 25 miliar dan yang terealisasi hanya Rp 3,3 miliar.

Selain kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar itu, KPK juga melihat ada bancakan uang proyek. Kami juga menemukan adanya kick back (uang kembali, Red) sekitar Rp 27 miliar, ujarnya. Menurut dia, uang haram itu tidak hanya masuk ke rekening Theo, tapi juga masuk rekening pejabat-pejabat BKPM lain.

Tumpak mengatakan, saat diperiksa penyidik KPK, Theo sempat mengutarakan keinginannya untuk mengembalikan kerugian negara akibat proyek di BKPM tersebut.

Dalam kasus itu, lanjut dia, pasal utama yang akan dijeratkan kepada Theo adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut, Theo terancam pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Meski demikian, pasal-pasal itu bisa bertambah, misalnya ditemukan sejumlah penyuapan, penerimaan uang sebagai pejabat atau penyelenggara negara, atau pemerasan.

Pemeriksaan Theo
Theo kemarin menjalani pemeriksaan kali ketiga di KPK. Pialang valas yang pernah menjadi CEO Speed Currency itu datang pukul 07.40 dan langsung diperiksa penyidik. Sekitar pukul 14.00, bapak lima anak itu digelandang ke rumahnya yang sangat mewah di kompleks kejaksaan di Jalan Adyaksa VI, Jakarta Selatan. Rumah tersebut terlihat mencolok dibandingkan dengan rumah lain karena ukurannya sangat besar, yaitu tiga kavling dijadikan satu seluas 2.700 meter persegi. Dari pagar, terlihat ada kolam renang dan beberapa mobil mewah di garasi. Terlihat juga belasan pembantunya yang mondar-mandir di halaman rumah Theo.

Pukul 16.45, Theo sudah dibawa ke KPK untuk diperiksa lagi. Ketika memasuki gedung KPK di Jalan Veteran III, Theo mengatakan rumah mewahnya itu dimiliki jauh hari sebelum dia menjabat sebagai kepala BKPM atau menjadi anggota DPR. Hal itu juga ditegaskan pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso dan Yanuar Prawira Wasesa. Pak Theo membeli rumah itu tahun 1991, kata Sugeng

Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, KPK menyita beberapa dokumen. Di antaranya, sertifikat rumah itu, sertifikat resor di Sulawesi, dan beberapa buku tabungan serta uang tunai Rp 100 juta.

Seperti diberitakan, program promosi IIY tersebut dilakukan untuk menarik investor agar menanam modal di Indonesia pasca peledakan bom Bali I. Awalnya, program itu dibuka mantan Presiden Megawati Soekarnoputri di JHCC (Jakarta Hilton Convention Centre) Februari 2003 lalu. Untuk mempromosikan iklim bisnis di Indonesia, dilakukan road show ke beberapa negara, seperti Inggris, Singapura, dan Amerika Serikat. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan