Diperiksa, 4 Pejabat Jamsostek

Sedikitnya empat pejabat PT Jamsostek (Persero) telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMN tersebut. Pemeriksaan berkisar pada pembelian obligasi dan deposito Bank Global senilai lebih Rp 100 miliar.

Demikian diungkapkan Dirut Jamsostek, Iwan Pontjowinoto di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (6/6), tanpa bersedia menyebutkan siapa saja pejabat yang telah diperiksa.

Namun, ia memberikan ancar-ancar jumlah pejabat Jamsostek yang diperiksa berjumlah 4-10 orang. Yang jelas, jumlahnya antara 4 hingga 10 orang. Kami kooperatif, ujar Iwan yang tidak secara rinci menyebutkan kasus-kasus yang menjadi bahan pemeriksaan.

Saat rapat dengar pendapat, seorang anggota dewan bertanya mengenai isu penghimpunan dana sebesar Rp 43 miliar yang dilakukan Jamsostek guna pembangunan infrastruktur. Namun, Iwan secara tegas membantahnya. Ia mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan yang membahas penghimpunan dana tersebut.

Pertanyaan serupa, kata Iwan, sempat diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam suatu audiensi. Jawaban yang sama juga saya sampaikan kepada beliau, sebagaimana yang saya sampai kepada anggota dewan terhormat, kata Iwan. Presiden dan Menneg BUMN Sugiharto pun meminta agar dana Jamsostek benar-benar digunakan untuk kepentingan dan manfaat bagi peserta.

Iwan menegaskan, untuk menjaga dana amanah PT Jamsostek, pihaknya memisahkan antara harta milik peserta dengan harta milik pemerintah sebagai pemegang saham, bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan pemisahan tersebut, campur tangan dalam pengelolaan harta tersebut dapat dihindari.

Harta milik peserta Jamsostek berupa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana cadangan teknis yang berkaitan dengan Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Pada akhir tahun 2004, dana JHT yang telah terhimpun sekira Rp 28,5 triliun, sedangkan dana cadangan teknis untuk JK, JKK, dan JPK yang telah dibukukan sebesar Rp 2,6 triliun.

Kirim surat
Iwan mengakui, untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan jumlah kepesertaan asuransi tenaga kerja, pemerintah melalui Depnakertrans telah melayangkan surat kepada lima BUMN masing-masing PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Askes, Perum Peruri, dan PT Kereta Api. Tapi hingga saat ini belum ada respons. Ya, kita tunggu saja karena suratnya memang baru dikirim, ujarnya.

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans M.S.M. Simanihuruk, mengirim surat dengan nomor berurutan kepada lima BUMN tersebut tanggal 1 Juni 2005 lalu, perihal Pelanggaran Program Jamsostek.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa kelima BUMN itu sudah diberikan pembinaan secara lisan maupun tertulis. Pada butir ketiga dikatakan, agar pimpinan kelima BUMN segera mendaftarkan dan mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program Jamsostek sebagaimana amanat UU No. 3/1992.

Dirjen juga meminta agar dalam jangka waktu dua minggu sejak tanggal surat dibuat kelima BUMN itu melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepadanya. Apabila tidak mengindahkan, kami akan melakukan penegakan hukum melalui tindakan proyustisia sesuai dengan ketentuan berlaku, demikian bunyi surat Simanihuruk.

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Tjarda Muchtar mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki wewenang dalam menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program Jamsostek. Wewenang tersebut ada pada Depnakertrans sebagaimana yang diatur dalam UU No.3/1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, katanya.

Dalam UU tersebut, Depnakertrans, khususnya pegawai pengawas, berwenang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) jika perusahaan melanggar undang-undang. Sedangkan, UU No.3/1992 memuat sanksi denda dan kurungan badan bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek. (A-78)

Sumber: Pikiran Rakyat, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan