Diperiksa, Besan SBY Tiarap; KPK Belum Siap Periksa Burhanuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya butuh persiapan khusus, sebelum memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang menjadi tersangka kasus aliran dana Rp 100 miliar. Di antara persiapan itu, KPK harus memanggil beberapa kali para mantan pejabat BI, yang diyakini mengetahui secara rinci seputar aliran dana Rp 100 miliar itu.
Misalnya, kemarin (13/2), KPK kembali memeriksa tiga mantan pejabat BI. Mereka adalah dua mantan Deputi Gubernur BI Bun Bunan Hutapea dan Aulia Pohan, serta mantan Direktur Hukum BI Roswita Roza. Bun Bunan sudah diperiksa sedikitnya tiga kali, Aulia dua kali, dan Roswita dua kali.
Bagaimana hasil pemeriksaan ketiganya? Tidak ada penjelasan resmi dari pihak KPK. Tapi, sumber di KPK mengatakan, pemeriksaan ketiga mantan pejabat BI itu untuk melengkapi data yang dipunyai KPK sebelum memanggil dan memeriksa Burhanuddin Abdullah.
Soal rencana pemanggilan Burhan (panggilan Burhanuddin) dibenarkan juru bicara KPK Johan Budi SP kemarin. Kita memang berencana meminta keterangan gubernur BI. Tapi, kapan pastinya belum tahu, kata Johan di gedung KPK Kuningan, Jakarta, kemarin. Artinya, pemeriksaan terhadap Burhan belum dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Meski demikian, mantan wartawan itu menegaskan, pihaknya serius mengusut kasus BI. Sampai sekarang, tambahnya, proses pengusutan masih jalan terus.
Kasus aliran dana Rp 100 miliar di BI terkuak melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirimkan ketuanya, Anwar Nasution, kepada KPK pada 14 November 2006. Hasil audit tersebut menemukan dana BI yang digunakan tak sesuai peruntukan.
Modusnya, BI mengalirkan dana Rp 100 miliar ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Lantas, dana tersebut dipecah menjadi dua. Yakni, Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, diduga mengalir ke kantong para anggota Komisi IX DPR terkait proses amandemen UU BI serta penyelesaian kasus BLBI.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Selain Burhan, dua tersangka lain adalah Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak, yang kini menjadi kepala BI Surabaya.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut menyeret keterlibatan dewan gubernur. Dari sinilah nama Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Roswita tersangkut.
Berdasarkan dokumen yang didapat koran ini, Bun Bunan punya peran dalam kasus aliran dana BI sejak era kepemimpinan Syahril Sabirin. Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 20 Maret 2003, suami mantan Dirut Indofood Eva Riyanti Hutapea itu ikut menyetujui bantuan hukum kepada para mantan petinggi BI senilai Rp 5 miliar per orang.
Selanjutnya, pada RDG 3 Juni 2003, dewan gubernur meminta YPPI menyediakan dana Rp 100 miliar. Keputusan itu ditandatangani lima orang, yakni Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Roswita Roza. Rapat itu lantas menunjuk Aulia Pohan dan Bun Bunan Hutapea untuk melaksanakan keputusan RDG ke pengurus YPPI.
Dalam kesempatan sebelumnya Aulia mengakui bahwa dia memang ikut tanda tangan dalam lembar keputusan RDG yang kini disidik KPK.
Mengenai keterlibatan dalam kasus aliran dana BI, besan SBY itu menyebutkan, dirinya saat itu ditunjuk sebagai koordinator panitia kemasyarakatan sosial (PKS) atau lembaga yang mengurusi dana diseminasi. Dia membawahi Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.
Namun, menurut pria kelahiran Palembang, 11 September 1945 itu, selaku koordinator dia hanya menyetujui anggarannya. Penarikan uang dan penyalurannya dilakukan Rusli dan Oey sebagai ketua dan wakil ketua PKS. Aulia mengaku tidak pernah mendapat laporan dari keduanya.
Mengenai anggaran diseminasi untuk DPR Rp 31,5 miliar, Aulia menyebutkan bukan untuk dibagi-bagi ke individu anggota dewan. Dana itu digunakan untuk sejumlah kegiatan.
Pengakuan Aulia Pohan itulah yang agaknya dipertajam KPK. Tapi, tak seperti ketika ditemui sebelumnya, usai diperiksa kemarin, Aulia tak mau memberi penjelasan kepada wartawan. Itu terjadi ketika dia keluar dari pintu samping gedung KPK pukul 21.05 tadi malam. Dia diperiksa hampir 13 jam.
Didampingi ajudannya, ayah Anissa Larasati Pohan itu menutup muka untuk menghalangi sorot kamera TV dan jepretan lampu kamera foto. Nggak, nggak, ujar pria yang kemarin mengenakan kemeja batik itu.
Tak hanya itu, Aulia yang datang di KPK pukul 08.15 itu memilih