Diputuskan Setahun Lalu, Baru Dieksekusi Sekarang [30/07/04]
Mantan Wakil Direktur PT Bank Aspac Hendrawan Haryono, mulai Kamis (29/7) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menyusul eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Hendrawan empat tahun penjara.
Eksekusi terhadap Hendrawan baru dilaksanakan sekarang oleh kejaksaan. Padahal vonis empat tahun tersebut sudah dibacakan sejak satu tahun lalu. Keterlambatan ini disebabkan MA yang lambat mengirim salinan putusan ke PN Jakarta Selatan.
Hendrawan dihukum PN Jakarta Selatan satu tahun penjara (tahun 2001) karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding, menghukum lima tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi. Sedangkan di tingkat kasasi 2 Juli 2003, dia dihukum empat tahun, namun yang terbukti tindak pidana perbankan.
Untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, tim kejaksaan menjemput Hendrawan di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo Jakarta. Menurut penasihat hukumnya, LMM Samosir, Hendrawan baru masuk ke RS Rabu malam, karena ada gangguan asma dan sinusitis, kemudian dilakukan observasi oleh dokter. Ketika tim jaksa datang menjemput Hendrawan, tidak langsung membawa pergi karena harus mendengar penjelasan dari dokter soal kesehatan Hendrawan. Hendrawan dibawa keluar dari RS dan dibawa ke LP Cipinang sekitar pukul 19.00.
Samosir menyatakan, sejak awal kliennya bersedia menjalani hukuman. (son)
Sumber: Kompas, 30 Juli 2004