Direksi Merpati Diduga Sewa Pesawat Fiktif
Kejaksaan Agung menduga dua pesawat yang disewa oleh PT Merpati Airlines (Persero) dari Amerika Serikat fiktif belaka. "Kenapa ngotot menyewa kalau barangnya tak ada," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jasman Pandjaitan di kantornya di Jakarta kemarin. "Ini pidana."
Jasman menjelaskan, hasil penelusuran kasus dugaan korupsi di PT Merpati menunjukkan pesawat yang seharusnya disewa sudah lebih dulu disewa oleh maskapai Cina. Namun direksi Merpati, yang kala itu dipimpin oleh Hotasi Nababan, berkeras menyewanya. "Kami masih menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini."
Merpati melakukan perjanjian penyewaan dua pesawat dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006, yakni Boeing 737 seri 400 dan 500. Pada 21 Desember, perusahaan pelat merah itu mengirim duit sewa US$ 1 juta (Rp 9 miliar) dengan perincian: harga sewa US$ 500 ribu per unit, dan pembayaran diangsur US$ 130 ribu sampai US$ 150 ribu tiap bulan.
Hingga batas akhir pengiriman pesawat, Januari 2007, pesanan tak datang. Diduga, TALG meminta kenaikan harga sewa sebesar US$ 160 ribu sampai US$ 170 ribu per bulan, namun Merpati menolak. Pada April 2007, Merpati menuntut TALG di pengadilan Distrik Columbia, Amerika. Gugatan dikabulkan. Pengadilan memerintahkan TALG mengembalikan uang sewa. Sampai hampir empat tahun kemudian, pembayaran belum terealisasi. Akibatnya, Kejaksaan menduga negara rugi US$ 1 juta.
Menurut Jasman, sedang ditelusuri alasan Direksi Merpati menyewa pesawat lewat perantara TALG. Padahal, "TALG bukan biro yang khusus menangani pesawat." TALG adalah biro hukum sebuah bank di Amerika pemilik dua pesawat Boeing tersebut. Kejaksaan pun menyelisik mengapa sewa tak disertai asuransi sehingga tidak ada jaminan atas pesawat. "Ini semua tanda tanya besar," ucapnya. Namun Kejaksaan belum menetapkan tersangka. L TRI SUHARMAN
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2011