Direktur Investasi Jamsostek Abaikan Rekomendasi Staf; Soal Investasi pada Obligasi

Beberapa kesaksian baru terungkap dalam sidang kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah. Dalam persidangan, dia terbukti mengabaikan dan mencemooh hasil pemeriksaan staf bahwa pembelian obligasi subordinasi Bank Global senilai Rp 100 miliar adalah tidak layak.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin dengan pemeriksaan saksi dari Staf Divisi Riset dan Investasi (DRI) PT Jamsostek Diah Arundita A. Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutjahjo Padmo.

Sikap tidak ramah tersebut disampaikan kepada saksi melalui disposisi. Dalam disposisi tersebut tertulis bahwa staf DRI kurang bergaul. Ditulis di disposisi yang diberikan kepada saya, katanya.

Dalam keterangannya, Diah tidak merekomendasikan obligasi subordinasi PT Bank Global karena kondisi perusahaan serta keuangan masih tidak stabil, sehingga membahayakan investasi PT Jamsostek ke depan. Pada waktu itu tidak merekomendasikan, ungkapnya.

Bukan hanya itu. Saksi menolak merekomendasikan karena jenis obligasi yang ditawarkan dari PT Bank Global adalah obligasi junior. Artinya, mendapatkan ganti rugi paling akhir apabila bank tersebut dilikuidasi. Baru dibayarkan apabila ada sisanya, jelasnya.

Dia melanjutkan, saksi sempat dipanggil terdakwa. Terdakwa berpendapat bahwa hasil analisis tersebut membutuhkan second opinion Divisi Pasar Uang dan Pasar Modal (PUPM) PT Jamsostek. Second opinion dari PUPM juga tidak merekomendasikan investasi obligasi subordinasi PT Bank Global.

Setelah persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Korupsi PT Jamsostek Heru Chairuddin menjelaskan, Andy bersalah karena tidak mempertimbangkan hasil analisis saksi yang menyebutkan bahwa investasi obligasi subordinasi itu berbahaya. Sehingga, PT Jamsostek mengalami kerugian Rp 100 miliar setelah Bank Global dilikuidasi.

Perlu diketahui, terdakwa mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah terbukti bersama mantan Direktur PT Jamsostek Ahmad Djunaidi melakukan korupsi medium term note (MTN) PT Dhanatunggal Binasatya Rp 97.835.802.959, PT Sapta Prana Jaya (SPJ) Rp 100 miliar, PT Surya Indo Pradana (SIP) Rp 80 miliar, dan PT Volgren Rp 33.250.000.000. Seluruhnya berjumlah Rp 311.085.802. Terdakwa juga bersalah dalam melakukan investasi obligasi subordinasi PT Bank Global Rp 100 miliar. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan