Direktur Jamsostek Jadi Tersangka; Kasus Penempatan Dana di Bank Global Rp 250 M
Satu per satu mantan direksi BUMN ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tiga mantan direksi Bank Mandiri, kemarin direktur PT Jamsostek yang berinisial AA ditetapkan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan investasi PT Jamsostek pada obligasi subordinasi di Bank Global senilai Rp 250 miliar.
Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji langsung mengumumkan penetapan AA sebagai tersangka pertama kasus tersebut dalam jumpa pers di Ruang Sasana Pradhana, Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Hari ini (kemarin) sudah ada tersangkanya. Inisialnya AA, katanya.
Seperti biasa, jaksa alumnus Fakultas Hukum Undip tersebut menolak membeberkan secara detail identitas lengkap inisial itu. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ikut menghadiri acara tersebut. Selain itu, hadir pejabat eselon I seperti Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, JAM Pidum Prasetyo, JAM Intelijen, JAM Pengawasan Achmad Lopa, dan JAM Pembinaan Alex Sato Bya. Kapuspenkum R.J. Soehandoyo juga terlihat hadir.
Siapa inisial lengkap AA tersebut? Hendarman bergurau bahwa dua huruf itu merupakan kode pelat nomor untuk wilayah Magelang. Selebihnya, dia mengaku tidak bisa menyebutkan nama panjangnya karena menghormati asas praduga tidak bersalah.
Yang pasti dia (pernah) menjabat direktur, ungkap jaksa senior kelahiran Klaten tersebut bernada serius. Dia menolak menjelaskan apakah direktur tersebut masih menjabat atau tidak.
Dalam komposisi direksi PT Jamsostek selalu ada nama yang berinisial AA. Di struktur direksi PT Jamsostek di bawah kepemimpinan Dirut Iwan Pontjowinoto (Dirut sekarang), misalnya, ada nama Direktur Keuangan Andi Achmad M. Amin.
Inisial AA juga ada dalam struktur direksi PT Jamsostek pada era kepemimpinan Achmad Djunaedi. Yakni, Armon Arleg (mantan direktur umum dan SDM). Selanjutnya, ada Andi Rahman Alamsyah (mantan direktur investasi) yang kebetulan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jamsostek Rp 18,5 miliar yang disidik Polda Metro Jaya.
Hendarman menyatakan, penetapan AA sebagai tersangka tersebut ditandatangani pada Kamis (16/6) oleh penyidik Mabes Polri di bawah koordinasi Timtastipikor. Pak Indarto sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan bahkan mengirimkannya kepada yang bersangkutan, ungkapnya. Brigjen Indarto adalah wakil ketua Timtastipikor dari unsur Mabes Polri yang kini menjabat direktur White Collars Crime (WCC) Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Dari surat panggilan tersebut, jelas Hendarman, AA bakal diperiksa sebagai tersangka pada 21 Juni 2005 di Mabes Polri. Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik sudah meminta agar Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen melanjutkan permohonan cekal selama setahun kepada Ditjen Imigrasi.
Ditanya soal peran AA, Hendarman mengaku, penyidik mempunyai alat bukti lengkap mengenai perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan negara Rp 250 miliar. Ada tiga unsur, ujarnya.
Pertama, AA bertanggung jawab atas penempatan dana PT Jamsostek dalam obligasi subordinasi di Bank Global. Izin operasional Bank Global kini telah dicabut Bank Indonesia (BI) karena tersangkut kasus reksadana fiktif. Penempatan dana itu tanpa melalui prosedur yang benar. Dan, faktanya, Bank Global sudah lepas tanggung jawab dan (direksinya) melarikan diri, jelasnya. Dalam kasus itu, negara dirugikan sedikitnya Rp 100 miliar.
Kedua, AA dinilai tidak melewati prosedur dalam penempatan dana investasi PT Jamsostek Rp 49,2 miliar ke PT V. Ketiga, penempatan dana Jamsostek Rp 105,5 miliar ke PT SIP tak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ditaksir, seluruhnya menimbulkan kerugian negara Rp 250 miliar, tegasnya.
Menurut Hendarman, penyidik pernah memanggil AA sebagai saksi dalam kasus obligasi subordinasi dana PT Jamsostek ke Bank Global. Saat itu AA diperiksa sebagai saksi bersama direksi dan manajer PT Jamsostek lainnya di Mabes Polri, kata jaksa yang pernah menjadi panitia seleksi anggota Komisi Kejaksaan itu. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2005