Direktur Jamsostek Laporkan Hadiah Pernikahan Anaknya
Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Hotbonar Sinaga menyatakan akan mengembalikan kelebihan hadiah pernikahan anaknya sebesar Rp 34 juta. Namun, ia enggan menyatakan berapa jumlah total hadiah pernikahan yang diperoleh. "Saya lapor dan KPK menelitinya, sumbangan yang saya terima waktu saya mantu," ujar Hotbonar di gedung KPK, Jumat lalu.
Menurut Hotbonar, jumlah pengembalian itu disampaikan berdasarkan hasil penelitian KPK. "Laporan sudah dilakukan sejak dua minggu lalu, kemungkinan pengembalian sejumlah Rp 34 juta akan dilakukan minggu depan," ujarnya.
Hadiah pernikahan, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12-B, harus dikembalikan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari. Hadiah pernikahan dikhawatirkan sebagai gratifikasi atau pemberian hadiah berupa uang atau barang yang terkait dengan jabatan, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 18 Mei 2009