Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Pemerintah akhirnya menonaktifkan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred Rohimone. Ini dilakukan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan penjualan dua tanker melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan penonaktifan itu telah dibuat dan mulai berlaku besok (Senin, 7/3), ujar Menteri Negara BUMN Sugiharto sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin. Ini untuk melicinkan pemeriksaan.
Penonaktifan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, kegiatan keuangan perusahaan akan ditangani oleh pejabat setingkat di bawah direktur keuangan. Saat ini jajaran komisaris Pertamina sedang mendalami laporan KPPU, kata Sugiharto.
Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan tindak lanjut putusan KPPU kepada Menteri Negara BUMN. Menteri Negara BUMN telah memberikan perhatian yang besar atas kasus ini, ujarnya di gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhir pekan lalu.
Pekan lalu, KPPU memutuskan menghukum Pertamina dan sejumlah pihak yang terkait dalam tender dua kapal tanker raksasa senilai US$ 184 juta (Rp 1,72 triliun) pada November 2002.
Penjualan tanker tersebut dinilai menyalahi prosedur sehingga menyebabkan negara berpotensi merugi Rp 180-504 miliar. KPPU menilai konsultan penjualan Goldman Sachs, pembeli tanker Frontline Ltd., dan Pertamina terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan Frontline dalam proses tender.
Menurut KPPU, peran Direktur Keuangan Pertamina sangat dominan dalam persekongkolan tersebut. Misalnya, Alfred yang mengusulkan divestasi tanker, menunjuk konsultan keuangan, menentukan komisi (fee) konsultan, menentukan anggota tim divestasi yang bisa mengikuti rapat, bahkan menghentikan anggota tim.
KPPU memerintahkan agar Pertamina melarang direktur keuangan melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial, termasuk transaksi keuangan, selama jabatan itu masih dipegang oleh Alfred. Penonaktifan Direktur Keuangan Pertamina menunjukkan pemerintah menaati keputusan KPPU, ujar Anggota KPPU Sutrisno Iwantono kepada Tempo kemarin. Saya harap ini jadi introspeksi dalam proses tender di BUMN lainnya.
Alfred tak bisa dimintai konfirmasi kendati berulang kali dihubungi lewat telepon kemarin. Seusai rapat di Pertamina akhir pekan lalu, dia juga tutup mulut dan hanya melambaikan tangan kepada wartawan. Ariffi Nawawi, yang menjabat Direktur Utama Pertamina saat tender tanker digelar, tidak berada di rumah saat dihubungi kemarin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, niat membeli tanker semula ditujukan agar usaha Pertamina lebih terintegrasi. Namun, kebijakan itu kemudian berubah, ujarnya kemarin. budi r/yuliawati/retno/tarto/heri
Sumber: Koran Tempo, 7 Maret 2005