Direktur Masaro Jadi Tersangka
KPK menghitung jumlah uang dugaan suap dan menelusuri alirannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya, sebagai tersangka. Keterlibatan pengusaha ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007.
”Memang dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Bibit belum bisa menjelaskan secara detail kasus ini. Dia mengatakan, penjelasan akan disampaikan oleh juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
PT Masaro Radiokom merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan alat sistem radio komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007 yang nilai proyeknya sebesar Rp 180 miliar.
Temuan kasus ini bermula ketika KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal di gedung milik PT Masaro Radiokom, agen tunggal peralatan radio bermerek Motorola. Kasus SKRT itu sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api.
Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2007 menunjukkan, ada seperangkat alat komunikasi radio yang disebut-sebut di lapangan tapi kenyataannya tidak ada di lapangan. Kerugian negara akibat pengadaan peralatan yang diduga fiktif itu mencapai Rp 13 miliar.
Johan menjelaskan, KPK mengenakan pasal penyuapan terhadap Anggoro. ”Tersangka dikenai sangkaan karena diduga memberikan uang suap kepada sejumlah anggota DPR dalam proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan," ujar Johan.
Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih menghitung jumlah uang suap serta menelusuri aliran uang tersebut kepada beberapa pihak yang diduga juga menerima. ”Aliran uang suap inilah yang nantinya dihitung sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Namun, Johan enggan menyebutkan pihak penerima suap. Alasannya, untuk pengembangan penyidikan. Kendati demikian, Johan menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Salah satunya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban. ”Kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan sebagai saksi itu ada, tapi hingga saat ini belum ditentukan penjadwalannya,” katanya.
Kemarin malam, Tempo menghubungi PT Masaro untuk meminta konfirmasi. Namun, suara di ujung telepon yang mengaku sebagai petugas sekuriti mengatakan para pegawai sudah pulang. CHETA NILAWATY | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 24 Juni 2009