Direktur RRI Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rp 2 miliar dari rekanan.

Direktur Administrasi dan Keuangan Radio Republik Indonesia (RRI) Suratno dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara. Suratno dianggap melakukan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,2 miliar. Sesuai dengan fakta selama sidang, terdakwa Suratno dinilai bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, ujar penuntut umum Suharto di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin.

Selain dituntut hukuman penjara, Suratno dikenai denda Rp 300 ribu atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan serta diharuskan membayar uang kerugian korupsi Rp 1,6 miliar.

Kasus ini berawal dari pembelian seperangkat alat pemancar dan peralatan RRI untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum 2004. Menurut Suharto, selaku Direktur Administrasi Keuangan Perusahaan Jawatan RRI, Suratno pada 30 September 2003 membahas rencana pembelian barang yang dibutuhkan RRI untuk mendukung Pemilu 2004. Rapat ketika itu dipimpin Direktur Utama RRI Suryanta Saleh.

Dalam rapat itu, Suratno memberikan petunjuk kepada ketua panitia pengadaan barang Satimo untuk melibatkan Fahrani Suhaimi, rekanan, dalam pengadaan barang tersebut. Menurut Suharto, keterlibatan Fahrani menyebabkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan pengadaan barang RRI tidak melalui evaluasi prakualifikasi administrasi lelang. Perusahaan yang terlibat adalah PT Duma Jaya Abadi, PT Bunga Lestari, dan PT Charmarista Gita Jaya. Namun, terdakwa lalu membuat pengumuman hasil prakualifikasi yang diduga fiktif, ujar Suharto.

Suharto menyatakan, pada saat panitia melakukan penawaran terhadap pengadaan barang, harganya telah diatur Fahrani. Terdakwa diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Fahrani, ujar Suharto. Uang itu dipakai untuk membeli dua mobil bus, dua Toyota Dyna Rino, dan dua mobil Toyota Avanza. Sisanya sebesar Rp 301 juta lebih disimpan terdakwa, ujarnya.

Suratno tampak kecewa. Seusai persidangan, Suratno, yang ditemui wartawan, menyesalkan tuntutan penuntut umum. Menurut dia, tuntutan itu tidak berdasarkan fakta selama sidang. Misalnya saja, Suratno menyatakan tidak pernah meminta pengadaan barang dilaksanakan hanya oleh satu rekanan. Dari fakta persidangan, tidak benar bahwa saya merencanakan pemenangan Fahrani, kata Suratno.

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan barang RRI dilakukan secara kepanitiaan, bukan pribadi. Saya tidak pernah tahu dan tak berhubungan dengan rekanan, kata Suratno. Ia mengatakan, tindakannya ini semata-mata untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum 2004.

Bambang Suryo Widodo, pengacara Suratno, menambahkan bahwa uang Rp 2 miliar yang diberikan Fahrani tidak pernah dimiliki kliennya secara pribadi. Itu untuk kepentingan RRI, ujarnya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 16 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan