Direktur Utama PLN Diperiksa; Ia Menandatangani Kontrak Proyek Bermasalah
Direktur Utama PT (Persero) PLN Eddie Widiono diperiksa secara intensif selama 11 jam di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (26/1) sejak pukul 09.00 hingga pukul 20.00, berkaitan dengan dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan pembangkit listrik Borang, Sumatera Selatan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Eddie menjelaskan bahwa dirinya hanya memberi keterangan yang diminta penyidik terhadap proyek pembangkit listrik Borang di Sumatera Selatan yang diduga mengalami penggelembungan (mark up) Rp 100 miliar. Juga tentang pengadaan mesin bekas untuk proyek tersebut yang secara keseluruhan bernilai 29 juta dollar AS atau sekitar Rp 290 miliar.
Eddie Widiono keluar dari ruang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekitar pukul 19.45. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa penyidik dengan 16 pertanyaan. Materi pemeriksaan itu berkisar pada prosedur dan kebijakan pengadaan mesin pembangkit gas turbin PLTG Borang di Palembang.
Eddie mengaku, dia mengetahui dan menandatangani surat perjanjian kontrak tersebut.