Direktur Utama PT Pos Divonis Bebas
Direktur PT Pos Indonesia Hanna Suryana divonis bebas. "Terdakwa Hanna tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer maupun subsider," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Bermula dari terbitnya Surat Edaran Nomor 41 pada 20 Maret 2003. Surat edaran yang dikeluarkan PT Pos Indonesia itu mengatur tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga serta Pembinaan Eksternal dan Intensif. Dalam surat edaran itu diatur pemberian komisi sebesar 3 hingga 5 persen bagi perusahaan yang melakukan kiriman bisnis komunikasi dan kiriman berskala besar.
Menurut jaksa, surat edaran itu dinilai melanggar surat ketetapan yang lebih tinggi, yaitu ketetapan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 117 Tahun 2002 dan Pasal 89 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Menurut dakwaan jaksa, pemberian komisi berdasarkan surat edaran itu dianggap merugikan keuangan negara.
Namun, menurut hakim, pelaksanaan surat edaran itu justru menguntungkan PT Pos. Sebab, hakim melanjutkan, sebuah perusahaan memang harus mempunyai strategi untuk bersaing. "Adanya komisi berdasarkan surat edaran itu, PT Pos bisa mempertahankan pelanggan dan meningkatkan keuntungan," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis juga menyatakan surat edaran tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena dibuat secara sah dan berlaku di seluruh Indonesia. Dalam kasus ini, hakim melanjutkan, tidak ada kerugian negara. Sebab, komisi yang diterima berasal dari uang pelanggan, bukan uang negara. "Ini termasuk kegiatan pembinaan konsumen yang tidak menyimpang," ujarnya.
Adapun jaksa penuntut umum Azwar menyatakan hakim telah keliru perihal pembagian komisi dalam surat edaran itu. "Pembagian komisi bertentangan dengan Pasal 89 UU BUMN," ujarnya seusai sidang. Selain itu, menurut dia, kenaikan pendapatan PT Pos tidak disebabkan oleh surat edaran tersebut, melainkan oleh banyak hal. "Kami akan mengajukan kasasi," ujarnya.
Sedangkan Stefanus Gunawan, pengacara Hanna, menyatakan hakim sudah seharusnya membebaskan kliennya. Hanna mengaku senang dan puas atas putusan hakim. "Saya akan melanjutkan tugas saya," ujarnya. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 24 April 2009